🔥 Diskusi Menarik

Kehamilan

Saya mu tanya,, tadi pagi saya disuruh bidan untuk membuat fasilitas BPJS sosial untuk ibu hamil,, tapi katanya, saya datang ke kantor dinas sosial sudah tidak bisa sejak tgl 1april kemaren apakah benar??

Suka
Bagikan
Simpan
Komentar
2

2 komentar

Hallo Ody Harmoko , terima kasih atas pertanyaan nya.

“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujar dr. Diah.

Untuk pelayanan Jampersal pada praktik mandiri bidan, diperkenankan dengan persyaratan bidan tersebut berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginam), persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan, pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir, pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN. Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis.

Namun itu semua tergantung daerah masing masing anda bisa menanyakan ke dinas sosial masing masing daerah.


6 bulan yang lalu
Suka
Balas

Hai Sobat Sehat,

Maaf, saya tidak memiliki informasi yang cukup untuk menjawab pertanyaan Anda. Saya sarankan Anda menghubungi langsung kantor dinas sosial terkait atau bidan yang memberikan informasi tersebut untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat. Apakah ada pertanyaan lain yang bisa saya bantu?
6 bulan yang lalu
Suka
masukan
warningDisclaimer: Informasi yang disampaikan di atas adalah informasi umum, bukan pengganti saran medis resmi dari dokter atau pakar.
Related content
Temukan komunitas Anda
Jelajahi berbagai jenis komunitas yang ada dan paling sesuai dengan kondisi kesehatan yang Anda hadapi.
Iklan
Iklan