Vaksin saat hamil pun tidak direkomendasikan. Jadi, Anda harus menunda vaksin HPV hingga melahirkan.
Apabila setelah vaksin Anda hamil, dosis kedua dan ketiga juga harus menunggu hingga Anda melahirkan.
Tunda pula vaksinasi bila Anda mengidap penyakit akut yang sedang atau berat hingga sembuh.
Anda bisa mendapatkan vaksin dewasa ini meskipun memiliki penyakit akut ringan seperti diare, infeksi saluran pernapasan atas ringan (dengan atau tanpa demam).
Jadi, vaksin HPV setelah menikah sebenarnya diperbolehkan, tetapi ada kemungkinan efektivitasnya menurun.
Hal ini dikarenakan bisa jadi Anda sudah terkena salah satu atau beberapa tipe virus HPV.
Meski demikian, vaksin kanker serviks untuk wanita yang sudah menikah juga baik untuk melindungi tipe virus HPV lain yang belum pernah menginfeksi Anda.
Jika belum berusia 27 tahun, Anda bisa mendapatkan tiga dosis atau mengikuti dosis susulan apabila sebelum menikah sudah mendapatkan dosis pertama atau kedua.
Namun, konsultasikan dengan dokter sebelum vaksin bila Anda sudah berusia 27 – 45 tahun, apalagi jika memiliki banyak pasangan seksual. Ini berguna agar mendapatkan manfaat vaksin yang optimal.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar