Salah satu kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai peserta asuransi ialah membayar premi alias iuran asuransi secara tepat waktu. Jangan sampai Anda telat bayar premi asuransi karena ini bisa memengaruhi status kepesertaan Anda.
Apa akibatnya jika Anda telat bayar premi asuransi?
Saat terdaftar sebagai peserta asuransi, artinya Anda sudah menyepakati hak dan kewajiban yang dibuat bersama pihak asuransi, salah satunya membayar premi tepat waktu.
Hal ini bertujuan agar layanan asuransi tersebut bisa Anda manfaatkan dengan maksimal dan proses klaimnya berjalan lancar.
Lantas, apa saja dampak yang terjadi bila Anda terlambat bayar premi asuransi? Berikut ini beberapa hal yang mungkin terjadi.
1. Status kepesertaan ditangguhkan sementara
Membayar premi tepat waktu merupakan kewajiban peserta asuransi yang paling penting. Jika telat bayar premi, hal ini akan memengaruhi status kepesertaan Anda.
Pihak asuransi akan menghentikan status kepesertaan Anda sementara waktu hingga Anda melunasi premi atau iuran yang telah disepakati.
Jika status kepesertaan tidak aktif, artinya Anda tidak bisa menggunakan asuransi tersebut alias klaim atas pengobatan penyakit ditolak pihak asuransi.
Kondisi ini juga berlaku bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan.
Menurut Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, bila peserta BPJS telat bayar iuran BPJS, penjaminan kepada peserta akan dihentikan sementara waktu.
Penjaminan akan dihentikan sejak tanggal 1 bulan berikutnya dan dapat aktif kembali bila Anda telah melunasi semua tunggakan serta membayar iuran tepat waktu.
Setelah itu, Anda baru bisa kembali memanfaatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Denda
Anda yang kerap telat bayar premi asuransi bisa terkena denda. Hal ini termasuk bagi Anda yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 menjelaskan batas maksimal telat bayar premi asuransi ialah 30 hari. Tenang, Anda tidak akan dikenakan denda saat melunasi tagihan BPJS tersebut.
Namun, setelah melunasi tunggakan, Anda tidak dapat menggunakan kartu BPJS untuk rawat inap dalam 45 hari setelah kartu BPJS kembali aktif.
Jika dalam rentang waktu 45 hari Anda membutuhkan pelayanan rawat inap, Anda akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari total biaya dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Sebagai contoh, Anda terdaftar sebagai peserta BPJS perorangan kelas I dan telat bayar iuran selama tiga bulan. Kemudian, Anda harus dirawat inap dengan total biaya 20 juta rupiah.
Anda akan dikenakan denda 2,5% dari total tunggakan. Maka, jumlah denda yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 1,5 juta rupiah.
Sebaiknya, tunggu dulu 45 hari sejak kartu BPJS Kesehatan Anda aktif kembali. Dengan begitu, Anda bisa memanfaatkan pelayanan rawat inap di RS dengan lancar tanpa dibebani denda.
3. Status kepesertaan diblokir
Bila Anda terus menerus telat bayar premi dan tak kunjung membayarnya, kemungkinan terburuknya adalah status kepesertaan Anda akan dinonaktifkan.
Artinya, Anda sudah tidak dapat lagi merasakan manfaat asuransi kesehatan yang Anda miliki di pelayanan kesehatan mana pun.
Menurut ketentuan polis standar pada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), premi alias iuran asuransi harus sudah dibayar lunas dalam waktu 30 hari.
Apabila melebihi waktu tersebut dan biayanya terus menunggak selama kurun waktu tertentu, status kepesertaan Anda otomatis akan dibatalkan dengan sendirinya.
Akibatnya, Anda harus mendaftar asuransi lagi dari awal dan mematuhi kewajiban yang telah disepakati bersama pihak asuransi.
Agar status kepesertaan tidak diblokir, pastikan Anda selalu membayar premi tepat waktu, ya!
Bagaimana cara menghindari terlambat bayar premi?
- Sisihkan pengeluaran bulanan untuk membayar premi asuransi pada awal bulan.
- Buat pengingat pada kalendar mengenai tanggal jatuh tempo untuk membayar premi.
- Gunakan sistem pembayaran yang mudah, seperti transfer bank, internet atau mobile banking, dan transfer melalui ATM.
- Aktifkan pembayaran otomatis (autodebit) sehingga uang dalam rekening terpotong otomatis untuk bayar premi asuransi tiap bulan.
[embed-health-tool-bmi]