Abortus provokatus yang di Indonesia lebih dikenal dengan aborsi adalah tindakan mengakhiri masa kehamilan sebelum waktunya. Sampai saat ini, aborsi masih menimbulkan pro dan kontra. Ada beberapa negara yang melegalkan praktik aborsi dengan alasan apapun, sebaliknya ada pula yang melarang aborsi sama sekali.
Di Indonesia, aborsi hanya dilegalkan dengan persetujuan dokter berdasarkan alasan atau pertimbangan medis tertentu yang bisa membahayakan kondisi kesehatan ibu atau ada masalah pada janin. Ketahui fakta aborsi dalam artikel ini.
Aborsi di Indonesia
Sebelum mengetahui tentang fakta aborsi, ketahui dulu seputar aborsi di Indonesia. Di Indonesia, hukum aborsi diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, dengan perkecualian karena darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau pun janin, serta bagi korban perkosaan.
Tindakan aborsi atas dasar gawat darurat medis pun hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan pasangannya (kecuali bagi korban perkosaan) dan penyedia layanan kesehatan bersertifikat, serta melalui konseling dan/atau konsultasi pra-tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Meski sudah jelas diatur dalam undang-undang, pada kasus kasus lain dari aborsi banyak sekali yang dilakukan dengan sengaja – diluar dari kondisi medisi tertentu. Dilansir dari laman CNN menurut data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2008, rata-rata nasional angka kematian ibu melahirkan (AKI) mencapai 228 per 100 ribu kelahiran hidup. Dari jumlah tersebut, kematian akibat aborsi tercatat mencapai 30 persen.
Sementara itu, laporan 2013 dari Australian Consortium For In Country Indonesian Studies menunjukan hasil penelitian di 10 kota besar dan 6 kabupaten di Indonesia terjadi 43 persen aborsi per 100 kelahiran hidup. Aborsi tersebut dilakukan oleh perempuan di perkotaan sebesar 78 % dan perempuan di pedesaan sebesar 40 %.
Kebanyakan perempuan yang melakukan aborsi di daerah perkotaan besar di Indonesia karena alasan kehamilan yang tidak diinginkan. Padahal, dengan, alasan apapun, terkecuali alasan medis, aborsi adalah suatu hal yang tidak disarankan.
Fakta aborsi yang penting untuk Anda ketahui
Berikut ini ada beberapa fakta mengenai aborsi yang Anda ketahui:
1. Aborsi boleh atau dapat dilakukan jika bayi tidak berkembang (Abortus Provokatus Medisinalis)
Fakta aborsi yang pertama adalah aborsi bisa dilakukan karena faktor medis seperti terjadinya kehamilan di luar rahim (kehamilan ektopik). Hal ini pun harus berdasarkan rekomendasi dokter terlebih dahulu sebelum melakukan prosedur aborsi.
2. Aborsi dianggap sebagai tindakan pembunuhan (Abortus Provokatus Kriminalis)
Setiap kehidupan baru dimulai pada saat pembuahan yang berhasil dilakukan. Ini adalah fakta biologi yang tidak terbantahkan. Hal ini pun berlaku bagi hewan ataupun manusia. Nah, umumnya aborsi yang dilakukan secara ilegal di mana tidak berdasarkan kondisi medis, akan dilakukan di awal kehamilan, di mana pembuahan baru saja terjadi. Walaupun begitu, janin di perut Anda sudah mulai berkembang. Hal inilah yang membuat aborsi secara tidak langsung dikatakan sebagai tindakan pembunuhan.
3. Komplikasi bisa muncul pada wanita yang melakukan aborsi
Saat atau setelah melakukan aborsi akan terjadi komplikasi. Komplikasi terjadi karena aborsi kurang bersih, penanganannya tidak benar atau tidak sesuai dengan prosedur. Nah, hal inilah yang justru akan membahayakan keselamatan ibu bahkan si janin. Terlebih jika jika tindakan aborsi dilakukan tanpa prosedural yang benar, hal ini hanya akan meningkatkan risiko bayi lahir cacat dan bahkan kematian ibu.
4. Tindakan aborsi lebih berbahaya daripada melahirkan
Pada beberapa fakta menyebutka,n angka kematian akibat aborsi lebih tinggi daripada angka kematian pada wanita yang melahirkan. Pada dasarnya, sama seperti melahirkan, aborsi juga bisa menyebabkan komplikasi. Namun, hal ini bergantung pada praktik aborsi yang dilakukan. Hal paling berbahaya adalah ketika melakukan aborsi di tempat praktik-praktik ilegal yang ditangani oleh orang yang tidak memiliki kemampuan medis mumpuni dan tidak didukung dengan peralatan yang sesuai dengan standar bedah.
5. Aborsi dilakukan saat usia kandungan tidak lebih dari 24 minggu
Aborsi tak bisa dilakukan seenaknya kapan pun diinginkan oleh wanita. Di beberapa negara dokter diperbolehkan melakukan aborsi pada saat usia kandungan masih sangat muda, pada trimester pertama dan ada yang memperbolehkannya sampai trimester kedua. Meski begitu, melakukan aborsi pada usia kandungan mencapai trimester ketiga dilarang karena berkaitan dengan kehidupan janin dan ibu yang tengah mengandung.
6. Aborsi menyebabkan efek traumatik dan depresi
Bagi sebagian orang, entah karena kondisi medisi tertentu ataupun dilakukan secara sengaja, aborsi bisa meninggalkan efek traumatik mendalam bahkan depresi. Hal ini umumnya disebabkan karena munculnya rasa bersalah dari dalam diri mereka karena sudah membunuh nyawa janin dalam kandungannya.
7. Aborsi tidak berpengaruh pada kesuburan
Sebagian orang berpikir aborsi bisa menyebabkan ketidaksuburan bagi wanita. Namun, pada nyatanya hal tersebut tidak demikian. Pasalnya hanya satu hal yang dapat mempengaruhi kehamilan seorang wanita jika sebelumnya pernah melakukan aborsi, yaitu memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami keguguran. Meski begitu, ini adalah kasus yang sangat langka. Secara keseluruhan, aborsi tidak akan akan mempengaruhi kemampuan seorang wanita untuk hamil, maupun kesehatan ibu dan janin pada saat kehamilan selanjutnya.
[embed-health-tool-due-date]