Prosedur surrogate mother

Pada dasarnya, terdapat dua prosedur surogasi yang cukup umum dilakukan, yakni gestational surrogacy dan traditional surrogacy. Berikut ini penjelasannya.
1. Gestational surrogacy
Prosedur ini hanya menyewakan rahim dari ibu pengganti. Sementara itu, sel telur berasal dari ibu kandung anak atau orang lain yang mendonorkannya.
Hal ini juga bisa dilakukan terhadap sel sperma yang berasal dari ayah kandung maupun donor.
Kehamilan dalam gestational surrogacy ini umumnya didapatkan melalui fertilisasi in vitro (IVF) atau yang lebih dikenal sebagai program bayi tabung.
2. Traditional surrogacy
Pada prosedur ini, ibu pengganti menyewakan rahim beserta sel telur sendiri. Sel sperma yang dibutuhkan dapat berasal dari ayah kandung maupun donor.
Alhasil, prosedur ini akan melahirkan bayi yang punya hubungan biologis dengan ibu pengganti.
Kehamilan dalam traditional surrogacy bisa didapatkan lewat prosedur intrauterine insemination (IUI) atau inseminasi buatan.
Surogasi gestasional vs tradisional
- Lembaga Southern Surrogacy asal Amerika Serikat mencatat bahwa metode gestational surrogacy lebih umum daripada traditional surrogacy.
- Selain melahirkan anak kandung, gestational surrogacy juga dilindungi payung hukum yang jelas dan diperbolehkan di beberapa negara bagian.
- Beberapa negara bagian Amerika Serikat yang memperbolehkan surrogate mother adalah California, New Jersey, dan Washington.
Apakah praktik sewa rahim legal di Indonesia?
Praktik surrogate mother alias ibu pengganti pada dasarnya dilarang di Indonesia. Hal ini tertulis pada pasal 127 ayat 1 dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menjelaskan mengenai upaya kehamilan di luar cara alamiah yang hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah.
Kehamilan yang diperbolehkan ini merupakan hasil pembuahan sperma dan sel telur dari suami-istri yang bersangkutan. Embrio lalu ditanamkan dalam rahim istri.
Prosedur yang lebih umum disebut bayi tabung ini pun harus dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang berwenang melakukannya.
Kesimpulan
- Surrogate mother adalah wanita yang menyewakan rahim mereka untuk mengandung bayi dari pasangan yang tidak mampu melakukan kehamilan secara alami.
- Prosedur surogasi terbagi menjadi dua, yakni gestational surrogacy (sewa rahim saja) dan traditional surrogacy (sewa rahim dan sel telur).
- Praktik sewa rahim dilarang di Indonesia. Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya bisa dilakukan melalui prosedur bayi tabung atau fertilisasi in vitro (IVF).
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar