Surrogate mother atau ibu pengganti sering kali menjadi “jalan keluar” bagi beberapa pasangan yang mengalami masalah kesuburan. Namun, praktik surogasi alias sewa rahim ini terbilang masih kurang awam dan bahkan tabu untuk masyarakat Indonesia.
Lantas, bagaimana sebenarnya praktik surrogate mother dilakukan? Adakah persyaratan khusus yang harus dipenuhi? Temukan jawabannya melalui uraian berikut.
Apa itu surrogate mother?
Surrogate mother adalah wanita yang menyewakan rahim mereka untuk mengandung bayi dari pasangan yang tidak mampu melakukan kehamilan secara alamiah.
Dalam beberapa kasus, ibu pengganti tidak hanya menyewakan rahimnya saja, tetapi bisa mendonorkan sel telur (ovum) untuk orang maupun pasangan lain.
Menurut American Pregnancy Association, berikut adalah beberapa alasan mengapa calon orangtua ingin ibu pengganti untuk mengandung dan melahirkan bayi mereka.
- Ibu mengalami kelainan rahim atau menjalani pengangkatan rahim (histerektomi) karena alasan medis tertentu.
- Memiliki gangguan medis yang membahayakan nyawa ibu dan janin saat hamil, seperti penyakit jantung yang parah.
- Komplikasi kehamilan atau kelahiran sebelumnya yang berisiko bagi ibu dan janin.
- Kegagalan prosedur fertilisasi in vitro (IVF) berulang yang tidak bisa dijelaskan.
- Keguguran berulang yang tidak bisa diatasi dengan perawatan lain.
- Orang lajang yang ingin memiliki anak kandung.
Syarat-syarat untuk menjadi ibu pengganti
Kerabat atau teman bisa mengajukan diri mereka sebagai surrogate mother. Dalam kasus lain, pasangan dapat mencari ibu pengganti melalui lembaga yang menangani hal ini.
Meski begitu, seorang wanita tetap harus memenuhi berbagai syarat berikut untuk menjadi surrogate mother.
- Usia: Minimal 21 tahun.
- Riwayat kehamilan: Punya riwayat satu kali kehamilan tanpa komplikasi, tetapi tidak boleh lebih dari lima kali dengan persalinan normal dan dua kali operasi caesar.
- Gaya hidup: Tinggal di lingkungan yang mendukung selama kehamilan, serta tidak memiliki riwayat penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan.
- Tes: Menjalani pemeriksaan terkait infeksi menular seksual (IMS), sekaligus pemeriksaan fisik dan mental lengkap.
Orangtua yang hendak mengajukan sewa rahim juga harus memberikan riwayat kesehatan lengkap, hasil skrining penyakit menular, dan penyakit genetik yang bisa diturunkan ke anak.
Ibu pengganti dan orangtua juga harus menandatangani kontrak tentang peran dan tanggung jawab yang harus dipenuhi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
Pada umumnya, perjanjian tersebut mencakup perawatan prenatal dan persetujuan untuk memberikan bayi setelah lahir.
Prosedur surrogate mother
Pada dasarnya, terdapat dua prosedur surogasi yang cukup umum dilakukan, yakni gestational surrogacy dan traditional surrogacy, berikut penjelasannya.
1. Gestational surrogacy
Metode gestational surrogacy berarti bahwa seorang ibu pengganti hanya menyewakan rahimnya. Artinya, sel telur tetap diambil dari calon ibu kandung atau orang lain yang mendonorkannya.
Itu artinya, ibu pengganti tidak memiliki hubungan biologis dengan janin. Karena itulah, metode ini cukup banyak dipilih dan sudah memiliki payung hukum di beberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti California, New Jersey, dan Washington.
Kehamilan dalam gestational surrogacy biasanya diawali dengan fertilisasi in vitro (IVF) atau yang lebih dikenal sebagai program bayi tabung. Setelah pembuahan dilakukan di luar, embrio akan ditanam ke rahim ibu pengganti, bukan ibu kandung.
2. Traditional surrogacy
Pada metode traditional, ibu pengganti tidak hanya menyewakan rahim, tetapi sel telur di dalamnya. Sementara itu, sel sperma bisa didapatkan dari ayah kandung maupun donor.
Alhasil, prosedur ini akan melahirkan bayi yang punya hubungan biologis dengan ibu pengganti. Karena itulah, traditional surrogacy sering kali masih menjadi prosedur ilegal di negara-negara yang bahkan sudah mengizinkan gestational surrogacy.
Kehamilan dalam traditional surrogacy biasanya dilakukan melalui prosedur intrauterine insemination (IUI) atau inseminasi buatan.
Apakah praktik sewa rahim legal di Indonesia?
Sampai saat ini, praktik surrogate mother alias ibu pengganti masih belum diperbolehkan di Indonesia. Larangan ini sesuai dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah.
Kehamilan yang diperbolehkan ini merupakan hasil pembuahan sperma dan sel telur dari suami-istri yang bersangkutan. Artinya, hasil bayi tabung tetap harus ditanamkan ke rahim istri sah, bukan wanita lain.
Di samping itu, prosedur bayi tabung hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang berwenang.
Kesimpulan
- Surrogate mother adalah wanita yang menyewakan rahim mereka untuk mengandung bayi dari pasangan yang tidak mampu melakukan kehamilan secara alami.
- Prosedur surogasi terbagi menjadi dua, yakni gestational surrogacy (sewa rahim saja) dan traditional surrogacy (sewa rahim dan sel telur).
- Praktik sewa rahim masih dilarang di Indonesia. Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya bisa dilakukan melalui prosedur bayi tabung atau fertilisasi in vitro (IVF) yang kemudian ditanamkan ke rahim ibu kandung.
[embed-health-tool-ovulation]