Supaya kebugaran tubuh terjaga selama menunaikan ibadah haji, salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah mendapatkan vaksin meningitis. Mari ketahui betapa pentingnya vaksinasi meningitis sebelum haji melalui pembahasan di bawah ini.
Mengenal meningitis meningokokus di Arab Saudi

Meningitis masih menjadi ancaman bagi jamaah haji. Pasalnya, Arab Saudi merupakan salah satu negara yang menjadi tempat berkembangnya meningitis meningkokus.
Meningitis meningokokus adalah jenis meningitis yang disebabkan oleh infeksi bakteri Neisseria meningitidis atau meningokokus.
Infeksi serius yang menyerang selaput otak dan sumsum tulang belakang ini mampu menyebar melalui percikan air liur (droplet) dari batuk atau bersin orang yang terinfeksi.
Radang selaput otak pada awalnya akan menimbulkan gejala mirip flu. Seiring berkembangnya infeksi, muncul tanda dan gejala yang perlu diwaspadai, seperti:
- sakit kepala parah,
- leher kaku,
- demam,
- mual dan muntah,
- kesulitan berkonsentrasi,
- kejang atau sering pingsan, serta
- kepekaan terhadap cahaya (fotofobia).
Jika tidak ditangani dengan baik, penyakit meningitis yang disebabkan infeksi bakteri Neisseria meningitidis bisa menyebabkan komplikasi serius dan bahkan kematian.
Pemberian vaksin meningitis bagi jamaah haji sangat penting karena ibadah haji berkaitan dengan peningkatan kasus meningitis meningkokus.
Salah satunya disebabkan oleh lonjakan jumlah jamaah hadi dari beberapa negara, khususnya yang berasal dari wilayah Afrika Sub-Sahara.
Wilayah tersebut merupakan tempat penyebaran penyakit meningitis meningkokus. Oleh sebab itu, negara-negara di kawasan Afrika Sub-Sahara kerap dijuluki sebagai meningitis belt.
Guna mencegah merebaknya infeksi ini, Pemerintah Arab Saudi telah mewajibkan semua calon jamaah haji untuk menerima vaksin meningitis sebelum berangkat ke tanah suci.
Pentingnya vaksin meningitis bagi jamaah haji
Menurut Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, vaksin meningitis yang sebelumnya direkomendaskan sekarang sudah diwajibkan untuk jamaah haji.
Tak hanya sebagai persyaratan administratif, vaksin ini juga berperan penting sebagai bentuk perlindungan tubuh terhadap penyakit.
Jenis vaksin haji ini membantu tubuh membentuk antibodi untuk melawan infeksi meningitis. Ini akan mengurangi risiko Anda untuk tertular atau menyebarkan penyakit ke orang lain.
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menetapkan vaksin meningitis sebagai syarat wajib bagi calon jamaah haji.
Sertifikat vaksin meningitis dalam bentuk International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICVP) atau sering disebut “buku kuning” harus ditunjukkan ketika pengajuan visa haji.
Tanpa adanya bukti vaksinasi ini, calon jamaah haji tidak diizinkan untuk masuk ke Arab Saudi.
Dosis dan jadwal pemberian vaksin untuk ibadah haji

Jenis vaksin yang disyaratkan untuk jamaah haji ialah vaksin meningkokus kuadrivalen. Vaksin ini memberi perlindungan terhadap 4 serotipe bakteri meningokokus, yakni A, C, W, dan Y.
Pemerintah Arab Saudi pun menyetujui dua jenis vaksin, yaitu polysaccharide vaccine (ACYWX atau ACYW-135) dan conjugated vaccine (ACYW-135).
Polysaccharide vaccine berlaku 3 tahun, sedangkan conjugated vaccine berlaku 5 tahun. Hal ini berarti Anda tidak perlu vaksin lagi bila melakukan haji atau umrah dalam periode tersebut.
Vaksin meningitis haji diberikan dalam satu dosis suntikan. Pemberian suntik meningitis ini perlu dilakukan paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan ke tanah suci.
Hal ini karena efektivitas vaksin meningitis baru akan terbentuk dalam 10–14 hari setelah pemberian.
Vaksinasi meningitis bisa dilakukan di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Calon jamaah haji juga dapat mengakses layanan suntik meningkokus di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing.
Setelah menerima vaksinasi, calon jamaah haji akan mendapatkan buku kuning (ICVP) sebagai syarat untuk memperoleh izin untuk beribadah haji dari Pemerintah Arab Saudi.
ICVP sebagai bukti vaksinasi meningitis inilah yang harus dibawa selama perjalanan di tanah suci.
Vaksin meningitis merupakan salah satu langkah pencegahan penyakit infeksi yang tidak boleh diabaikan dari persiapan berangkat haji.
Pastikan Anda menerima jenis vaksin yang sesuai, tepat waktu, dan di tempat yang resmi agar perjalanan ibadah haji berlangsung dengan aman dan sehat.
Kesimpulan
- Vaksin meningitis wajib untuk jamaah haji sebagai syarat administratif dan perlindungan kesehatan dari penyakit meningitis meningokokus.
- Pasalnya, pelaksanaan haji bisa meningkatkan risiko penularan infeksi bakteri Neisseria meningitidis yang dapat menyebabkan komplikasi serius bila tidak ditangani dengan tepat.
- Pemberian vaksin meningitis perlu dilakukan minimal dua minggu sebelum keberangkatan.
- Jamaah haji yang telah divaksin akan memperoleh buku kuning (ICVP) yang digunakan sebagai syarat untuk memperoleh visa haji dari Pemerintah Arab Saudi.