Tata laksana COVID-19 perlu Anda ketahui supaya mampu menangani diri sendiri ataupun orang terdekat yang terinfeksi dengan tindakan yang tepat. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan tata laksana COVID-19 untuk memberikan gambaran penuh soal penanganan COVID-19 di Indonesia. Lebih lengkap, simak penjelasannya berikut ini.
Mengapa tata laksana COVID-19 penting untuk diketahui?
Tata laksana COVID-19 diterbitkan oleh Kemenkes RI pada Januari 2021 dalam sebuah buku saku berjudul Protokol Tata Laksana COVID-19.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dalam sambutan yang tertera di buku saku tersebut menyatakan bahwa protokol COVID-19 berguna sebagai acuan bagi tenaga medis dalam memberikan pengobatan kepada pasien COVID-19.
Tak hanya itu, tata laksana COVID-19 dari Kemenkes RI juga berguna untuk mereka yang merawat pasien terinfeksi atau tersuspek COVID-19.
Dengan adanya protokol pengobatan COVID-19, diharapkan tidak ada lagi pasien yang mendapatkan perlakuan keliru dari perawatnya, baik saat isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit.
Untuk diketahui, protokol yang berlaku telah diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan penyakit dan situasi terkini pandemi COVID-19.
Tata laksana pemeriksaan PCR swab
Pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dilakukan untuk mendeteksi materi genetik dari suatu organisme. Tes ini juga dapat mendeteksi virus, meski Anda sudah tidak lagi terinfeksi.
Dikutip dari Cleveland Clinic, pemeriksaan atau tes PCR adalah ‘standar emas’ untuk mendiagnosis COVID-19 karena akurat dan andal.
Itulah sebabnya, tata laksana pemeriksaan PCR swab menjadi salah satu poin yang disebutkan dalam buku saku Protokol Tata Laksana COVID-19. Berikut ulasannya.
- Pengambilan swab di hari ke-1 dan 2 untuk penegakan diagnosis. Bila pemeriksaan di hari pertama sudah positif, tidak perlu lagi pemeriksaan di hari kedua. Apabila pemeriksaan di hari pertama negatif, diperlukan pemeriksaan di hari berikutnya (hari kedua).
- Pada pasien rawat inap, pemeriksaan PCR dilakukan sebanyak tiga kali selama perawatan.
- Untuk kasus tanpa gejala, ringan, dan sedang tidak perlu dilakukan pemeriksaan PCR untuk follow-up.
- Untuk PCR follow-up pada kasus berat dan kritis, dapat dilakukan setelah sepuluh hari dari pengambilan swab yang positif.
- Bila diperlukan, pemeriksaan PCR tambahan dapat dilakukan dengan disesuaikan kondisi kasus sesuai pertimbangan Dokter Penanggung Jawab (DPJP) dan kapasitas di fasilitas kesehatan masing-masing.
- Untuk kasus berat dan kritis, jika pasien bebas demam selama tiga hari, tapi pada follow-up PCR menunjukkan hasil yang positif, pertimbangkan nilai Cycle Threshold (CT) value untuk menilai infeksi.
Tata laksana pengobatan pasien COVID-19
Dirangkum dari buku saku Protokol Tata Laksana COVID-19, berikut tata laksana pengobatan pasien COVID-19, sesuai dengan tingkat keparahan gejalanya.
Tanpa gejala
Pasien tanpa gejala melakukan isolasi di rumah selama 10 hari sejak didiagnosis dan dipantau melalui telepon oleh petugas kesehatan. Pengobatan yang diperlukan meliputi vitamin C, D, dan zinc.
Gejala ringan
Pasien dengan gejala COVID-19 ringan, seperti demam, batuk, pilek, hingga mual melakukan isolasi di rumah atau fasilitas yang disediakan pemerintah.
Obat-obatan yang diperlukan untuk merawat pasien COVID-19 dengan gejala ringan meliputi:
- oseltamivir atau favipiravir,
- azitromisin,
- vitamin C, D, dan zinc.
Gejala sedang
Pasien dengan gejala sedang, termasuk demam, batuk, kehilangan indra penciuman dan pengecapan, serta saturasi oksigen di bawah 95% dirawat di rumah sakit.
Pengobatan yang diberikan dokter untuk mengatasi pasien COVID-19 dengan gejala sedang, sesuai dengan tata laksana yang telah dirancang pemerintah adalah:
- favipiravir,
- remdesivir 200 mgIV,
- azitromicina,
- kortikosteroid,
- vitamin C, D, dan zinc,
- antikoagulan,
- dan terapi oksigen.
Gejala berat
Pasien dengan gejala berat, termasuk demam hingga saturasi oksigen dibawah 95% disertai dengan kesulitan bernapas perlu dirawat di HCU/ICU rumah sakit rujukan.
Pengobatan yang mungkin diberikan dokter untuk mengatasi COVID-19 dengan gejala berat meliputi:
- favipiravir,
- remdesivir,
- azitromisin,
- kortikosteroid,
- vitamin C, D, dan zinc,
- antikoagulan,
- pengobatan komorbid,
- terapi tambahan lainnya jika diperlukan.
Pentingnya vitamin C, D, dan zinc dalam pengobatan COVID-19
Terlihat dari paparan tata laksana COVID-19 yang telah disebutkan di atas, vitamin C, D, dan zinc merupakan pengobatan yang diperlukan untuk mengatasi COVID-19 di seluruh derajat gejala.
Ketiga nutrisi tersebut memang berguna untuk meningkatkan daya tahan tubuh dalam melawan zat asing yang masuk ke dalam tubuh dan menciptakan infeksi.
Penelitian yang dipublikasikan di Maturitas menyebutkan bahwa nutrisi yang masuk ke dalam tubuh penting dalam proses penyembuhan pasien COVID-19.
Studi yang dipaparkan jurnal tersebut juga menyatakan bahwa vitamin C, D, dan zinc mempunyai peran besar dalam meringankan gejala COVID-19.
Vitamin C, D, dan zinc dapat Anda peroleh dengan makan makanan yang mengandung nutrisi tersebut atau dengan mengonsumsi multivitamin secara rutin.
Mengonsumsi vitamin C, D, dan zinc meski tidak terinfeksi COVID-19 juga baik untuk tubuh Anda. Jangan ragu untuk konsultasikan ke dokter tentang saran dan solusi medis yang tepat untuk Anda.