🔥 Diskusi Menarik

Rizky Billar Diduga Melakukan KDRT, Pahami dan Ketahui Cara Tepat Menghadapinya

Selebriti Lesty Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (29/9/2022).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Lesty melaporkan mengalami kekerasan fisik dicekik hingga dibanting. Kekerasan fisik ini setelah Rizky ketahuan selingkuh dan Lesty meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya.


Apa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk hubungan yang abusive di dalam rumah tangga. Lebih lengkapnya, definisi KDRT dijelaskan melalui Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Dalam undang-undang tersebut tertulis, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.


Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga


- Kekerasan emosional atau psikologis, umumnya berupa kekerasan verbal seperti teriakan, ancaman, caci maki, penghinaan, dan intimidasi.


- Kekerasan fisik, melibatkan tindakan yang menyakiti dengan menggunakan kekuatan fisik, termasuk memuku, menendang, membakar, mencubit, menampar, menggigit, menjambak, atau bentuk lainnya.


- Kekerasan ekonomi, kekerasan ini dilakukan dengan menggunakan uang untuk mengontrol korban.


- Kekerasan seksual, biasanya berupa pemerkosaan dalam perkawinan. Berikut bentuk-bentuk pelecehan seksual dalam KDRT berdasarkan definisi dari United Nations (UN):


  • Menuduh pasangan selingkuh atau cemburu yang berlebihan pada pasangan.
  • Memaksa berpakaian yang menarik secara seksual.
  • Menghina dengan cara seksual atau memanggil dengan nama atau sebutan yang tidak senonoh.
  • Memaksa atau memanipulasi untuk berhubungan seks.
  • Menahan saat berhubungan seks.
  • Menuntut berhubungan seks saat Anda sakit, lelah, atau setelah dipukuli.
  • Menyakiti dengan benda atau senjata saat berhubungan seks.
  • Melibatkan orang lain dalam melakukan aktivitas seksual dengan pasangan.
  • Mengabaikan perasaan korban tentang seks.


Apa yang harus dilakukan korban kekerasan dalam rumah tangga?

Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut: https://hellosehat.com/mental/hubungan-harmonis/kekerasan-dalam-rumah-tangga/

Suka
Bagikan
Simpan
Komentar
522
3
1

1 komentar

Noted Terima kasih infonya

2 tahun yang lalu
Suka
Balas
Temukan komunitas Anda
Jelajahi berbagai jenis komunitas yang ada dan paling sesuai dengan kondisi kesehatan yang Anda hadapi.
Iklan
Iklan