Melahirkan dengan bpjs
Malam dok,aku mau tanya bolehkah melahirkan menggunakan BPJS tanpa rujukan dari puskesmas tempat terdaftar?
Soalnya aku tinggal nya di Sulawesi Selatan sedangkan BPJS terdaftar nya di Sulawesi Barat. Mohon penjelasan nya dok🙏
Malam dok,aku mau tanya bolehkah melahirkan menggunakan BPJS tanpa rujukan dari puskesmas tempat terdaftar?
Soalnya aku tinggal nya di Sulawesi Selatan sedangkan BPJS terdaftar nya di Sulawesi Barat. Mohon penjelasan nya dok🙏
2 komentar
Terbaru
Anda sekarang bisa mulai memposting cerita dan komentar.
Dapatkan saran dari dokter, pakar, dan duta komunitas.
Bagikan pengalaman Anda dengan orang lain yang mungkin membutuhkan.
Terus aktif dan jadilah Duta Komunitas dengan mengumpulkan poin
Hallo Murni arruan musu', terima kasih atas pertanyaan nya.
Secara **aturan BPJS Kesehatan**, **persalinan (melahirkan)** **biasanya harus dimulai dari Faskes Tingkat 1 (puskesmas/klinik) tempat peserta terdaftar** kecuali dalam kondisi **darurat**.
Namun, ada beberapa skenario yang memungkinkan kamu tetap **bisa melahirkan tanpa rujukan dari puskesmas tempat terdaftar**, tergantung situasi:
### **Kondisi Darurat**
* **Melahirkan adalah kondisi gawat darurat**, apalagi bila sudah ada tanda-tanda persalinan (ketuban pecah, kontraksi aktif, perdarahan, dll).
* **Aturan BPJS:** Peserta **berhak langsung ke rumah sakit terdekat** (dimanapun di Indonesia) **tanpa surat rujukan**.
* Cukup tunjukkan **tanda pengenal dan kartu BPJS aktif**, rumah sakit akan memproses sebagai **gawat darurat**.
* Setelah kondisi stabil, rumah sakit akan mengajukan klaim ke BPJS, dan kamu tidak perlu membayar sesuai hak kelas BPJS.
### **Melahirkan Secara Terencana di Luar Domisili**
Kalau kamu ingin **persalinan normal/operasi terencana** di Sulawesi Selatan (bukan keadaan darurat):
* **Opsinya:**
* **Pindah Faskes Sementara (mutasi faskes)** melalui aplikasi **Mobile JKN** atau kantor BPJS.
* Bisa memilih faskes di kota tempat kamu tinggal sekarang.
* Penga**an **minimal 3 bulan setelah terakhir pindah faskes** (kecuali kondisi khusus).
* Jika tidak sempat pindah faskes, **puskesmas tempat kamu terdaftar** (di Sulbar) seharusnya memberikan **surat rujukan online** ke rumah sakit tujuan (kadang bisa via telepon/wa tapi tergantung kebijakan).
**Tips Penting**
* Pastikan **status BPJS aktif dan iuran lancar**.
* Simpan bukti rekam medis/IGD jika masuk kategori darurat.
* Jika melahirkan normal di bidan/klinik tanpa kondisi darurat dan **tidak ada rujukan**, kemungkinan **tidak ditanggung** kecuali kamu sudah memindahkan faskes.
**Ringkasan**
- **Darurat (tiba-tiba melahirkan):** **Bisa langsung ke RS manapun**, cukup bawa tanda pengenal & kartu BPJS.
- **Terencana:** Sebaiknya **urus pindah faskes atau minta rujukan online** dari puskesmas asal.
- **Melahirkan normal di klinik tanpa rujukan & bukan darurat:** **Tidak dijamin**.
Secara umum, prosedur penggunaan BPJS Kesehatan mengharuskan peserta untuk berobat atau mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar terlebih dahulu. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, FKTP akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit). Namun, untuk kondisi gawat darurat seperti persalinan yang sudah dalam fase aktif (kontraksi teratur atau tanda-tanda persalinan lainnya), Anda dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat atau puskesmas di Sulawesi Selatan. Dalam kondisi darurat, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan sesuai prosedur dan indikasi medis, tanpa memerlukan rujukan awal dari FKTP terdaftar. Jika persalinan Anda bukan dalam kondisi gawat darurat dan Anda ingin merencanakan persalinan di rumah sakit di Sulawesi Selatan, idealnya Anda memang memerlukan rujukan dari FKTP tempat Anda terdaftar di Sulawesi Barat. Tanpa rujukan yang sesuai dari FKTP terdaftar, penjaminan biaya oleh BPJS Kesehatan mungkin tidak penuh atau bahkan tidak dapat dilakukan, kecuali ada kebijakan khusus untuk kasus persalinan di luar wilayah faskes terdaftar yang bersifat non-darurat. Saran saya, untuk memastikan penjaminan biaya persalinan Anda, sebaiknya Anda segera melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Anda ke wilayah Sulawesi Selatan. Perubahan FKTP dapat dilakukan secara online dan Anda hanya dapat melakukannya sekali. Atau, Anda bisa menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di Sulawesi Selatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan penjaminan biaya persalinan di luar wilayah FKTP terdaftar untuk kasus non-darurat. Ini akan memberikan kejelasan dan ketenangan bagi Anda menjelang persalinan.
Related content