Melahirkan dengan BPJS

Siang dok ijin bertanya, saya dan istri USG menggunakan biaya umum,saya dan istri juga terdaftar BPJS,saya mendapat surat rujukan dari dokter umum USG saya, apakah perlu saya meminta surat rujukan lagi ke faskes1 jika ingin melahirkan di RS

Suka
Bagikan
Simpan
Komentar
17
2

2 komentar

Hallo Cirebon 20, terima kasih atas pertanyaan nya.

Kalau tujuannya melahirkan **menggunakan BPJS**, biasanya alurnya tetap harus sesuai prosedur BPJS:


1. **Rujukan ke RS harus dari Faskes 1 (Puskesmas/klinik yang terdaftar di BPJS)**


* Surat rujukan dari dokter umum yang bukan faskes BPJS **tidak berlaku** untuk klaim BPJS, walaupun dokter tersebut menyarankan atau merujuk ke RS.

* Jadi, kalau mau pakai BPJS, kamu perlu **minta surat rujukan baru dari Faskes 1**.


2. **Jika melahirkan pakai biaya pribadi**, rujukan BPJS tidak diperlukan. Kamu bisa langsung ke RS tanpa surat apapun.


3. **USG di luar BPJS** tidak menghapus hak BPJS. Jadi walaupun kemarin USG pakai biaya pribadi, saat mau melahirkan tetap bisa gunakan BPJS, asal rujukannya sesuai prosedur.


4. **Kecuali darurat** (misalnya pecah ketuban dini, pendarahan, kontraksi kuat), kamu bisa langsung ke IGD RS terdekat tanpa rujukan, dan BPJS tetap menanggung. Tapi status "darurat" ini harus dinyatakan oleh pihak RS.


Kalau mau aman, **datang dulu ke Faskes 1, tunjukkan hasil USG, dan minta rujukan ke RS yang diinginkan**. Itu memastikan biaya persalinan ditanggung penuh BPJS.

3 minggu yang lalu
Suka
Balas
Bapak/Ibu, untuk melahirkan di rumah sakit menggunakan BPJS, Anda perlu mendapatkan surat rujukan baru dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) istri Anda, seperti Puskesmas atau klinik tempat istri Anda terdaftar:

Meskipun Anda sudah memiliki surat rujukan untuk USG dari dokter umum, rujukan tersebut spesifik untuk layanan USG. Untuk persalinan di rumah sakit, prosedur BPJS mengharuskan Anda memulai dari FKTP terlebih dahulu. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan dan, jika memang ada indikasi medis atau kondisi yang memerlukan penanganan di rumah sakit (misalnya kehamilan berisiko tinggi atau FKTP tidak memiliki fasilitas persalinan), barulah FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit. BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan, baik normal maupun operasi caesar, asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis yang ditetapkan. Penting untuk selalu mengikuti alur rujukan yang berlaku agar biaya persalinan dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Jadi, silakan kunjungi kembali FKTP istri Anda untuk mendapatkan rujukan persalinan ke rumah sakit.

3 minggu yang lalu
Suka
masukan
warningDisclaimer: Informasi yang disampaikan di atas adalah informasi umum, bukan pengganti saran medis resmi dari dokter atau pakar.
Related content
Temukan komunitas Anda
Jelajahi berbagai jenis komunitas yang ada dan paling sesuai dengan kondisi kesehatan yang Anda hadapi.
Iklan
Iklan