Melahirkan dengan BPJS
Siang dok ijin bertanya, saya dan istri USG menggunakan biaya umum,saya dan istri juga terdaftar BPJS,saya mendapat surat rujukan dari dokter umum USG saya, apakah perlu saya meminta surat rujukan lagi ke faskes1 jika ingin melahirkan di RS
Meskipun Anda sudah memiliki surat rujukan untuk USG dari dokter umum, rujukan tersebut spesifik untuk layanan USG. Untuk persalinan di rumah sakit, prosedur BPJS mengharuskan Anda memulai dari FKTP terlebih dahulu. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan dan, jika memang ada indikasi medis atau kondisi yang memerlukan penanganan di rumah sakit (misalnya kehamilan berisiko tinggi atau FKTP tidak memiliki fasilitas persalinan), barulah FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit. BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan, baik normal maupun operasi caesar, asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis yang ditetapkan. Penting untuk selalu mengikuti alur rujukan yang berlaku agar biaya persalinan dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Jadi, silakan kunjungi kembali FKTP istri Anda untuk mendapatkan rujukan persalinan ke rumah sakit.
Related content