Hamil

Hallo dok pacar saya sedang hamil muda dok kemngkinan masih 1 bulanan dok . Nah saya dan pacar saya ingin menggugurkannya dok tolong resepnya dok soalnya butuj bgt dokk trimakasij

Suka
Bagikan
Simpan
Komentar
1

1 komentar

Hallo Addol Lagi, terima kasih atas pertanyaan nya.

**Menggugurkan kandungan secara sengaja dan tanpa alasan medis yang sah adalah tindakan yang dilarang secara hukum di Indonesia**, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti:

* Kehamilan akibat pemerkosaan (dan dengan usia kehamilan maksimal 6 minggu).

* Kehamilan yang membahayakan nyawa ibu.

* Janin mengalami kelainan berat yang tidak dapat disembuhkan dan mengancam kehidupan.


Semua itu **harus dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah**.


### Jika Kamu atau Pasangan Mengalami Kebingungan, Berikut Saran Saya:

* **Konsultasikan ke dokter kandungan atau psikolog** untuk mendapatkan arahan medis dan emosional yang tepat.

* **Jangan mencoba metode tidak aman** (misalnya jamu, obat keras, atau tindakan sendiri) karena bisa berakibat fatal, termasuk pendarahan berat, infeksi serius, hingga kematian.

* **Pertimbangkan dukungan keluarga atau konseling**. Banyak pasangan merasa tertekan karena panik, tapi setelah mendapat dukungan yang tepat, keputusan bisa berubah ke arah yang lebih aman dan bertanggung jawab.

11 bulan yang lalu
Suka
Balas
Temukan komunitas Anda
Jelajahi berbagai jenis komunitas yang ada dan paling sesuai dengan kondisi kesehatan yang Anda hadapi.
Iklan
Iklan