Apakah boleh mengugurkan janin usia 1-3bulan

alasan karna anak saya masih kecil dan ekonomi blm stabil jadi saya memilih untuk 1 anak dulu

Suka
Bagikan
Simpan
Komentar
2
1

1 komentar

Hallo Sobat sehat, terima kasih atas pertanyaan nya


Saya paham sekali perasaan Ibu yang sedang bingung dan khawatir, apalagi dengan kondisi anak masih kecil dan ekonomi belum stabil.




Namun saya perlu jelaskan dengan jujur:


Di Indonesia, tindakan ini dilarang secara hukum kecuali dalam kondisi tertentu (misalnya kehamilan akibat perkosaan, atau jika ada indikasi medis yang membahayakan nyawa ibu atau janin yang tidak bisa bertahan hidup).

Jika dilakukan tanpa alasan medis atau tidak sesuai aturan hukum, bisa berisiko masalah hukum dan juga bahaya kesehatan (pendarahan hebat, infeksi, kerusakan rahim, bahkan mengancam nyawa).



Alternatif yang lebih aman untuk Ibu sekarang:


Jika masih ragu melanjutkan kehamilan, sebaiknya segera konsultasi dengan dokter kandungan atau bidan untuk membicarakan kondisi dan pilihan yang sesuai hukum dan medis.

Untuk mencegah kehamilan berikutnya, setelah melahirkan nanti bisa memilih metode KB yang cocok (pil, suntik, IUD, implan, kondom, dll).


Ibu tidak sendiri dalam situasi ini. Kalau merasa sangat tertekan, bisa juga cerita ke orang terdekat yang dipercaya atau konselor.

1 minggu yang lalu
Suka
Balas
Temukan komunitas Anda
Jelajahi berbagai jenis komunitas yang ada dan paling sesuai dengan kondisi kesehatan yang Anda hadapi.
Iklan
Iklan