Ketika Anda membutuhkan obat-obatan, ke mana biasanya Anda beli obat? Apakah ke apotek, ke warung, atau toko terdekat? Saat ini memang Anda bisa membeli obat dengan mudah, bahkan dengan aplikasi online sekalipun. Akan tetapi, bukan berarti Anda bisa sembarangan pakai obat-obatan yang dijual bebas. Pastikan Anda sudah cek obat tersebut, apakah sudah dinyatakan aman atau belum.
Namun, apa saja yang sebaiknya harus diperiksa sebelum mengonsumsi obat-obatan, baik yang dijual bebas maupun yang tersedia secara terbatas? Ini dia teknik cek obat yang dianjurkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
Mengenal cek obat dengan KLIK BPOM
Sebagai konsumen, Anda harus cerdas dan teliti saat memilih obat-obatan. Pasalnya, salah minum obat bisa menimbulkan berbagai jenis efek samping yang berbahaya. Apalagi saat ini sudah banyak produsen obat yang sebenarnya belum terdaftar resmi. Anda juga perlu memerhatikan apakah obat yang Anda beli benar-benar asli dari pabriknya, tidak dicampur bahan-bahan asing oleh pihak tertentu.
Untuk memastikan konsumen bisa memilih dengan bijak, BPOM menganjurkan cek KLIK. KLIK di sini merupakan singkatan dari Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Empat hal inilah yang wajib diperiksa sebelum Anda beli obat di apotek atau toko.
Yang harus diperiksa sebelum beli obat di toko
1. Kemasan
2. Label
- Nama produk
- Komposisi atau bahan aktif (misalnya paracetamol atau aluminium hidroksida)
- Kategori obat (misalnya analgesik, antihistamin, atau dekongestan)
- Kegunaan obat (misalnya meredakan gejala seperti pilek, hidung tersumbat, gatal karena alergi, batuk berdahak, atau mual)
- Peringatan bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu
- Dosis obat
- Informasi lain, misalnya anjuran penyimpanan
3. Izin edar
4. Kedaluwarsa
[embed-health-tool-bmi]