dok sebelumnya saya berhubungan sex 1 minggu dari situ saya haid,,tapi selesai haid saya mual sama sakit perut itu gejala hamil atau gerd? kebetula
... Lihat Lainnyamasalah perhamilan
Malam Dok,mohon maaf dok sebelumnya, istri saya hamil dok tapi saya tidak ingin untuk memiliki anak dulu,jadi gimana yaa dok cara pengguguranya?
2 komentar
Terbaru
Hallo Sobat sehat, terima kasih atas pertanyaan nya.
Menggugurkan kandungan adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim.
Di beberapa negara termasuk prosedur yang legal. Namun di Indonesia, menggugurkan kandungan dapat dipidana penjara.
Dalam KUHP Pasal 299 dan Pasal 346-349, pelaku nya baik wanita yang mengandung, pelaku yang melakukan, dan pelaku yang menyuruh melakukan aborsi dapat dipidana penjara. Dalam UU Kesehatan, tindakan ini boleh dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Tindakan ini hanya boleh dilakukan setelah konseling dengan konselor yang kompeten dan berwenang. Di Indonesia, menggugurkan kandungan yang legal sesuai UU Kesehatan dapat dilakukan:
- Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
- Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
- Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
- Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
- Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan catatan (WHO) pada 2008, sebanyak 5 juta jiwa di seluruh dunia harus mencari perawatan darurat setelah menggugurkan kandungan di rumah dengan obat tanpa resep dokter. Keluhan yang paling banyak ditemukan adalah demam tinggi dan perdarahan hebat. Perdarahan yang terjadi umumnya disertai dengan gumpalan dan jaringan dari rahim.
Efek samping lainnya dari tindakan ini adalah:
- Mual dan muntah
- Kram perut
- Diare
- Sembelit
- Sakit kepala
- Perut terasa begah
Sementara itu overdosis obat ini biasanya ditunjukkan dengan gejala:
- Kejang
- Pusing
- Tekanan darah rendah
- Tremor
- Denyut jantung melambat
- Sulit bernapas
Oleh karena itu, sebaiknya konsultasi kan dengan dokter spesialis kandungan.
Hai Sobat Sehat, pertanyaan Anda telah kami terima. Kami akan membantu memberikan penjelasan secara umum terlebih dulu, sebelum pakar kami memberikan respons ya.
Saya memahami bahwa Anda sedang menghadapi situasi yang sulit.Namun, keputusan untuk menggugurkan kandungan atau tidak adalah keputusan pribadi dan sebaiknya didiskusikan dengan dokter atau tenaga medis profesional.Mereka akan memberikan Anda informasi terperinci tentang metode aborsi dan memberi saran tentang pilihan yang sesuai dengan situasi Anda.Namun, keputusan metode mana yang sesuai harus dibuat setelah Anda berdiskusi dengan dokter dan memeriksa kesehatan Anda.Saya menyarankan Anda untuk mencari dokter atau fasilitas medis profesional untuk mendapatkan nasihat dan dukungan terbaik selama proses ini.Related content