Tetanus
Dokter saya mau tanya, istri saya sudah hamil 37 minggu.. pada saat istri kontrol, dan minta untuk suntik tetanus, tetapi dokternya menjawab “tidak wajib karena alat dari RS biasanya sudah steril saat melahirkan”.
Bagaimana ya dok ? Apakah diperlukan untuk suntik tetanus? Apakah aman jika istri sudah hamil 37 minggu?
























Hallo Sobat sehat, terima kasih atas pertanyaan nya.
Vaksin tetanus bertujuan untuk mencegah penyakit tetanus, yaitu gangguan pada saraf yang menyebabkan otot otot menjadi kaku. Tetanus disebabkan oleh bakteri Clostridium tetani, yang mudah didapat dari lingkungan.
Kegunaan vaksin tetanus pada wanita penting untuk mencegah tetanus terutama saat wanita tersebut hamil maupun saat melahirkan. Perlu diketahui bahwa bakteri penyebab tetanus juga mudah didapat dari alat alat yang kurang steril. Jika tetanus menyerang ibu hamil maupun saat melahirkan, resiko yang ditakutkan adalah infeksi tetanus pada bayi (tetanus neonatorum) hingga kematian ibu maupun janin yang dikandung.
Suntik tetanus dianjurkan dilakukan pada wanita hamil untuk mencegah risiko kematian bayi baru lahir. Ketika ibu hamil jelang menghadapi usia persalinan dianjurkan untuk melakukan suntik tt atau suntik tetanus. Prosedur ini dilakukan guna menurunkan risiko kematian janin pada saat dilahirkan.
Diskusikan kembali dengan pasangan anda apakah akan disuntik tetatus atau tidak.
Hai Sobat Sehat,
Maaf, saya tidak dapat memberikan jawaban yang akurat dan rinci berdasarkan konteks yang diberikan. Saya sarankan untuk berkonsultasi langsung dengan dokter yang merawat istri Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih tepat mengenai kebutuhan imunisasi tetanus selama kehamilan. Dokter yang merawat akan dapat memberikan saran yang paling sesuai dengan kondisi kesehatan istri Anda.Related content