menanyakan tentang kehamilan atau pertanyaan umum
Assalamualaikum Dok....
saya mau menanyakan apa di perbolehkan kehamilan 6 bulan atau 7 bulan masih di ijin kan berpergian atau jalan jauh ? misalkan berpergiannya naik kereta ?
Assalamualaikum Dok....
saya mau menanyakan apa di perbolehkan kehamilan 6 bulan atau 7 bulan masih di ijin kan berpergian atau jalan jauh ? misalkan berpergiannya naik kereta ?
1 komentar
Terbaru
Anda sekarang bisa mulai memposting cerita dan komentar.
Dapatkan saran dari dokter, pakar, dan duta komunitas.
Bagikan pengalaman Anda dengan orang lain yang mungkin membutuhkan.
Terus aktif dan jadilah Duta Komunitas dengan mengumpulkan poin
Hallo Sobat sehat, terima kasih atas pertanyaan nya.
Walaikumsalam wr wb.
Ibu hamil diperbolehkan melalukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api dengan ketentuan. Ibu hamil yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api adalah ibu hamil dengan usia kehamilan 14-28 minggu. Ibu hamil wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menangani.
Pada usia 6 atau 7 bulan sebaiknya tidak berpergian jauh naik kereta api.