menanyakan tentang kehamilan atau pertanyaan umum

Assalamualaikum Dok....

saya mau menanyakan apa di perbolehkan kehamilan 6 bulan atau 7 bulan masih di ijin kan berpergian atau jalan jauh ? misalkan berpergiannya naik kereta ?

Suka
Bagikan
Simpan
Komentar
1
1

1 komentar

Hallo Sobat sehat, terima kasih atas pertanyaan nya.

Walaikumsalam wr wb.

Ibu hamil diperbolehkan melalukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api dengan ketentuan. Ibu hamil yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api adalah ibu hamil dengan usia kehamilan 14-28 minggu. Ibu hamil wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menangani.


Pada usia 6 atau 7 bulan sebaiknya tidak berpergian jauh naik kereta api.




2 tahun yang lalu
Suka
Balas
Temukan komunitas Anda
Jelajahi berbagai jenis komunitas yang ada dan paling sesuai dengan kondisi kesehatan yang Anda hadapi.
Iklan
Iklan