Lahiran Normal di RS pakai BPJS
Izin bertanya dok, apabila ingin lahiran normal menggunakan BPJS namun faskes 1 belum tersedia fasilitas untuk melahirkan, apakah bisa minta rujukan dari Faskes 1 untuk lahiran di RS?
Anda sekarang bisa mulai memposting cerita dan komentar.
Dapatkan saran dari dokter, pakar, dan duta komunitas.
Bagikan pengalaman Anda dengan orang lain yang mungkin membutuhkan.
Terus aktif dan jadilah Duta Komunitas dengan mengumpulkan poin
Hallo Lola Lestari, terima kasih atas pertanyaan nya.
Kalau Ibu ingin melahirkan dengan **BPJS** namun **Faskes 1 (puskesmas/klinik) tidak memiliki fasilitas persalinan atau kondisi Ibu memerlukan penanganan lebih lanjut**, maka prosedurnya:
1. **Datang dulu ke Faskes 1** → periksa kondisi kehamilan dan jelaskan bahwa sudah waktunya melahirkan.
2. **Faskes 1 akan memberikan rujukan** ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS (biasanya RSUD atau RS mitra BPJS).
3. Dengan rujukan tersebut, Ibu bisa melahirkan normal maupun bila perlu tindakan (misalnya operasi sesar) di RS sesuai indikasi medis.
4. **Jika darurat** (contoh: ketuban pecah, pendarahan, kontraksi kuat, dll.), Ibu bisa langsung ke IGD RS terdekat tanpa surat rujukan. Nanti setelah kondisi stabil, pihak RS akan membantu mengurus administrasi BPJS.
Jadi, jawabannya: **bisa**, asalkan ada rujukan dari Faskes 1, kecuali keadaan darurat.
Prosedur melahirkan dengan BPJS memang dimulai di Faskes 1, seperti puskesmas atau klinik. Jika Faskes 1 menilai bahwa Anda memerlukan penanganan lebih lanjut atau fasilitas yang tidak tersedia di sana untuk persalinan, mereka akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan agar biaya persalinan normal ditanggung sepenuhnya.
Related content