Kehamilan

Bagaimana cara menggugurkan kandungan umur 2 minggu dok

Soalnya anak saya baru berusia 4 bulan

Trs skrng sudah hamil lagi umur ± 2-3 minggu an

Suka
Bagikan
Simpan
Komentar
2
1

1 komentar

Hallo Abdul aziz, terima kasih atas pertanyaan nya.

Di Indonesia, menggugurkan kandungan secara medis atau non-medis hanya diperbolehkan secara hukum dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Kehamilan akibat pemerkosaan (dengan syarat tertentu).
  • Kehamilan yang mengancam nyawa ibu atau janin mengalami kelainan berat yang tidak bisa diselamatkan.


Tindakan ini di luar ketentuan dianggap melanggar hukum dan dapat berdampak pada aspek hukum dan kesehatan Anda.


Bahaya nya ilegal atau tanpa pengawasan medis:

  • Pendarahan hebat.
  • Infeksi serius (bisa berujung kematian).
  • Kerusakan rahim (berisiko infertilitas permanen).
  • Gangguan psikologis jangka panjang.


Alternatif aman dan legal yang bisa Anda pertimbangkan:

  1. Segera periksa ke dokter kandungan. Sampaikan kondisi kehamilan, jarak dengan kelahiran anak pertama, dan keluhan Anda. Dokter akan membantu mengevaluasi apakah ada indikasi medis yang memungkinkan penanganan sesuai aturan hukum dan kesehatan.
  2. Konsultasi KB pasca persalinan.

Bila Anda ingin menunda atau tidak menambah anak dalam waktu dekat, konsultasikan kontrasepsi jangka panjang seperti IUD atau implan setelah kondisi memungkinkan.

1 bulan yang lalu
Suka
Balas
Temukan komunitas Anda
Jelajahi berbagai jenis komunitas yang ada dan paling sesuai dengan kondisi kesehatan yang Anda hadapi.
Iklan
Iklan