Permisi dok mau nanya jadi saya melakukan hubungan intim dengan pasangan saya tanggal 13 bulan ini dok,saya tidak sampai keluar dok,apakah besar ke
... Lihat LainnyaHamil tanpa rencana
Halo dok,saya seorang ibu dari dua anak yang masih balita yang satu bahkan masih asi,saya KB pil dok,lupa satu hari nggak minum dan sekarang telat 1minggu saya test positif dok,saya tidak ingin melanjutkan kehamilan ini dok apakah ada cara lain selain dikuret dok.terimakasih
2 komentar
Terbaru
Hallo Sobat sehat, terima kasih atas pertanyaan nya.
Menggugurkan kandungan adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim.
Di beberapa negara, tindakan ini termasuk prosedur yang legal. Namun di Indonesia, dapat dipidana penjara.
Dalam KUHP Pasal 299 dan Pasal 346-349, baik wanita yang mengandung, pelaku yang melakukan, dan pelaku yang menyuruh melakukan aborsi dapat dipidana penjara. Dalam UU Kesehatan, tindakan ini boleh dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Tindakan ini hanya boleh dilakukan setelah konseling dengan konselor yang kompeten dan berwenang. Di Indonesia, aborsi yang legal sesuai UU Kesehatan dapat dilakukan:
- Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
- Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
- Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
- Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
- Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan catatan (WHO) pada 2008, sebanyak 5 juta jiwa di seluruh dunia harus mencari perawatan darurat setelah menggugurkan kandungan di rumah dengan obat tanpa resep dokter. Keluhan yang paling banyak ditemukan adalah demam tinggi dan perdarahan hebat. Perdarahan yang terjadi umumnya disertai dengan gumpalan dan jaringan dari rahim.
Efek samping lainnya dari tindakan ini adalah:
- Mual dan muntah
- Kram perut
- Diare
- Sembelit
- Sakit kepala
- Perut terasa begah
Sementara itu overdosis obat ini biasanya ditunjukkan dengan gejala:
- Kejang
- Pusing
- Tekanan darah rendah
- Tremor
- Denyut jantung melambat
- Sulit bernapas
Oleh karena itu, sebaiknya konsultasi kan dengan dokter spesialis kandungan dan diskusikan dengan pasangan anda.
Hai Sobat Sehat, pertanyaan Anda telah kami terima. Kami akan membantu memberikan penjelasan secara umum terlebih dulu, sebelum pakar kami memberikan respons ya.
Berdasarkan konteks yang Anda berikan, kehamilan kosong atau blighted ovum adalah kondisi di mana sel telur yang dibuahi menempel di dinding rahim namun tidak berkembang menjadi embrio. Jika Anda mengalami kehamilan kosong, dokter mungkin akan melakukan pembersihan rahim atau kuret untuk mengeluarkan jaringan yang tersisa jika tidak dikeluarkan secara alami oleh tubuh. Selain itu, penting untuk menjaga kesehatan mental Anda selama mengalami kehamilan kimiawi ini. Usahakan untuk mengontrol emosi agar kabar ini tidak mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari Anda. Jika memungkinkan, coba lakukan relaksasi di rumah atau berlibur agar mental Anda segera pulih.Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau butuh informasi tambahan, jangan ragu untuk bertanya.
Related content