Hamil d luar nikah

Dok, apa bisa melakukan aborsi dg pendampingan dokter karena hamil d luar nikah?

Suka
Bagikan
Simpan
Komentar
36
1
2

2 komentar

Menggugurkan kandungan adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.


Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim.


Di beberapa negara, menggugurkan kandungan termasuk prosedur yang legal. Namun di Indonesia, menggugurkan kandungan dapat dipidana penjara.


Dalam KUHP Pasal 299 dan Pasal 346-349, pelaku baik wanita yang mengandung, pelaku yang melakukan, dan pelaku yang menyuruh melakukan hal tersebut dapat dipidana penjara. Dalam UU Kesehatan, menggugurkan kandungan boleh dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.


Tindakan tersebut hanya boleh dilakukan setelah konseling dengan konselor yang kompeten dan berwenang.

Berdasarkan catatan (WHO) pada 2008, sebanyak 5 juta jiwa di seluruh dunia harus mencari perawatan darurat setelah menggugurkan kandungan di rumah dengan obat tanpa resep dokter. Keluhan yang paling banyak ditemukan adalah demam tinggi dan perdarahan hebat. Perdarahan yang terjadi umumnya disertai dengan gumpalan dan jaringan dari rahim.

Efek samping lainnya dari menggugurkan kandungan adalah:

- Mual dan muntah

- Kram perut

- Diare

- Sembelit

- Sakit kepala

- Perut terasa begah


Sementara itu overdosis obat tersebut biasanya ditunjukkan dengan gejala:

- Kejang

- Pusing

- Tekanan darah rendah

- Tremor

- Denyut jantung melambat

- Sulit bernapas

2 tahun yang lalu
Suka
Balas

Hallo Sobat sehat, terima kasih atas pertanyaan nya.

Aborsi adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.


Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim.


Di beberapa negara, aborsi termasuk prosedur yang legal. Namun di Indonesia, aborsi dapat dipidana penjara.


Dalam KUHP Pasal 299 dan Pasal 346-349, pelaku aborsi baik wanita yang mengandung, pelaku yang melakukan, dan pelaku yang menyuruh melakukan aborsi dapat dipidana penjara. Dalam UU Kesehatan, aborsi boleh dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.


Tindakan aborsi hanya boleh dilakukan setelah konseling dengan konselor yang kompeten dan berwenang.

Berdasarkan catatan (WHO) pada 2008, sebanyak 5 juta jiwa di seluruh dunia harus mencari perawatan darurat setelah menggugurkan kandungan di rumah dengan obat tanpa resep dokter. Keluhan yang paling banyak ditemukan adalah demam tinggi dan perdarahan hebat. Perdarahan yang terjadi umumnya disertai dengan gumpalan dan jaringan dari rahim.

Efek samping lainnya dari aborsi adalah:

- Mual dan muntah

- Kram perut

- Diare

- Sembelit

- Sakit kepala

- Perut terasa begah


Sementara itu overdosis obat aborsi biasanya ditunjukkan dengan gejala:

- Kejang

- Pusing

- Tekanan darah rendah

- Tremor

- Denyut jantung melambat

- Sulit bernapas

2 tahun yang lalu
Suka
Balas

Hai Sobat Sehat, pertanyaan Anda telah kami terima. Kami akan membantu memberikan penjelasan secara umum terlebih dulu, sebelum pakar kami memberikan respons ya.


Menurut hukum di Indonesia, aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan. Aborsi karena hamil di luar nikah tidak termasuk dalam kondisi yang diperbolehkan. Oleh karena itu, dokter tidak akan memberikan pendampingan untuk melakukan aborsi dalam kasus ini. Selain itu, aborsi ilegal dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan wanita, bahkan dapat menyebabkan kematian. Sebaiknya, jika Anda mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, segera konsultasikan dengan dokter atau klinik kesehatan untuk mendapatkan informasi dan dukungan yang tepat.
2 tahun yang lalu
Suka
masukan
warningDisclaimer: Informasi yang disampaikan di atas adalah informasi umum, bukan pengganti saran medis resmi dari dokter atau pakar.
Related content
Temukan komunitas Anda
Jelajahi berbagai jenis komunitas yang ada dan paling sesuai dengan kondisi kesehatan yang Anda hadapi.
Iklan
Iklan