Hallo dok

Selmat pagi . Saya mau bertaya .. Saya suda KB 3 bula sekali . Tp msih bisa hamil .. Saya ingin meghentikan kehmilan saya bisatidak . Sekarag usi kehmila 6-7 minggu . Karna sya sudah punya 5 anak dan saya tidak sanggup jika harus ada tambh ank lagi... Kehidupan saya beratt sekali.

Suka
Bagikan
Simpan
Komentar
1
2

2 komentar

Hallo Sobat sehat, terima kasih atas pertanyaan nya.

Saya memahami kekhawatiran Anda, tetapi saya tidak dapat memberikan saran mengenai penghentian kehamilan. Untuk keputusan yang serius seperti ini, penting untuk berbicara dengan tenaga medis yang berkompeten, seperti dokter kandungan.

Menggugurkan kandungan adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.


Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim.


Di beberapa negara termasuk prosedur yang legal. Namun di Indonesia, menggugurkan kandungan dapat dipidana penjara.


Dalam KUHP Pasal 299 dan Pasal 346-349, pelaku nya baik wanita yang mengandung, pelaku yang melakukan, dan pelaku yang menyuruh melakukan aborsi dapat dipidana penjara. Dalam UU Kesehatan, tindakan ini boleh dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.


Tindakan ini hanya boleh dilakukan setelah konseling dengan konselor yang kompeten dan berwenang. Di Indonesia, menggugurkan kandungan yang legal sesuai UU Kesehatan dapat dilakukan:

- Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;

- Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;

- Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;

- Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan

- Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.


Berdasarkan catatan (WHO) pada 2008, sebanyak 5 juta jiwa di seluruh dunia harus mencari perawatan darurat setelah menggugurkan kandungan di rumah dengan obat tanpa resep dokter. Keluhan yang paling banyak ditemukan adalah demam tinggi dan perdarahan hebat. Perdarahan yang terjadi umumnya disertai dengan gumpalan dan jaringan dari rahim.

Efek samping lainnya dari tindakan ini adalah:

- Mual dan muntah

- Kram perut

- Diare

- Sembelit

- Sakit kepala

- Perut terasa begah


Sementara itu overdosis obat ini biasanya ditunjukkan dengan gejala:

- Kejang

- Pusing

- Tekanan darah rendah

- Tremor

- Denyut jantung melambat

- Sulit bernapas


Oleh karena itu, sebaiknya diskusikan dengan pasangan anda dan konsultasi kan dengan dokter kandungan

1 tahun yang lalu
Suka
Balas

Hai Sobat Sehat,

Maaf, saya tidak dapat memberikan jawaban yang relevan berdasarkan konteks yang Anda berikan. Apakah Anda memiliki pertanyaan lain yang ingin saya bantu jawab?
1 tahun yang lalu
Suka
masukan
warningDisclaimer: Informasi yang disampaikan di atas adalah informasi umum, bukan pengganti saran medis resmi dari dokter atau pakar.
Related content
Temukan komunitas Anda
Jelajahi berbagai jenis komunitas yang ada dan paling sesuai dengan kondisi kesehatan yang Anda hadapi.
Iklan
Iklan