Fauziah eva
Halo dok maaf ganggu ya saya mau tanya dok saya lahiran SC ya dok dan ini udh yg 3 dok posisi skrng saya LG hamil LG dok anak saya pun msh kecil apakah BLH ya dok kalo untuk di gugurin dok?tolong bantu dong stress bngt saya dok.
Halo dok maaf ganggu ya saya mau tanya dok saya lahiran SC ya dok dan ini udh yg 3 dok posisi skrng saya LG hamil LG dok anak saya pun msh kecil apakah BLH ya dok kalo untuk di gugurin dok?tolong bantu dong stress bngt saya dok.
2 komentar
Terbaru
Anda sekarang bisa mulai memposting cerita dan komentar.
Dapatkan saran dari dokter, pakar, dan duta komunitas.
Bagikan pengalaman Anda dengan orang lain yang mungkin membutuhkan.
Terus aktif dan jadilah Duta Komunitas dengan mengumpulkan poin
Hallo Fauziah eva, terima kasih atas pertanyaan nya.
Menggugurkan kandungan adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim.
Di beberapa negara, menggugurkan kandungan termasuk prosedur yang legal. Namun di Indonesia, menggugurkan kandungan dapat dipidana penjara.
Dalam KUHP Pasal 299 dan Pasal 346-349, pelaku baik wanita yang mengandung, pelaku yang melakukan, dan pelaku yang menyuruh melakukan hal tersebut dapat dipidana penjara. Dalam UU Kesehatan, menggugurkan kandungan boleh dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Tindakan tersebut hanya boleh dilakukan setelah konseling dengan konselor yang kompeten dan berwenang.
Berdasarkan catatan (WHO) pada 2008, sebanyak 5 juta jiwa di seluruh dunia harus mencari perawatan darurat setelah menggugurkan kandungan di rumah dengan obat tanpa resep dokter. Keluhan yang paling banyak ditemukan adalah demam tinggi dan perdarahan hebat. Perdarahan yang terjadi umumnya disertai dengan gumpalan dan jaringan dari rahim.
Efek samping lainnya dari menggugurkan kandungan adalah:
- Mual dan muntah
- Kram perut
- Diare
- Sembelit
- Sakit kepala
- Perut terasa begah
Sementara itu overdosis obat tersebut biasanya ditunjukkan dengan gejala:
- Kejang
- Pusing
- Tekanan darah rendah
- Tremor
- Denyut jantung melambat
- Sulit bernapas
Sebaiknya anda lakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis kandungan.
Hallo Fauziah eva, terima kasih atas pertanyaan nya.
Aborsi adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim.
Di beberapa negara, aborsi termasuk prosedur yang legal. Namun di Indonesia, aborsi dapat dipidana penjara.
Dalam KUHP Pasal 299 dan Pasal 346-349, pelaku aborsi baik wanita yang mengandung, pelaku yang melakukan, dan pelaku yang menyuruh melakukan aborsi dapat dipidana penjara. Dalam UU Kesehatan, aborsi boleh dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Tindakan aborsi hanya boleh dilakukan setelah konseling dengan konselor yang kompeten dan berwenang.
Berdasarkan catatan (WHO) pada 2008, sebanyak 5 juta jiwa di seluruh dunia harus mencari perawatan darurat setelah menggugurkan kandungan di rumah dengan obat tanpa resep dokter. Keluhan yang paling banyak ditemukan adalah demam tinggi dan perdarahan hebat. Perdarahan yang terjadi umumnya disertai dengan gumpalan dan jaringan dari rahim.
Efek samping lainnya dari aborsi adalah:
- Mual dan muntah
- Kram perut
- Diare
- Sembelit
- Sakit kepala
- Perut terasa begah
Sementara itu overdosis obat aborsi biasanya ditunjukkan dengan gejala:
- Kejang
- Pusing
- Tekanan darah rendah
- Tremor
- Denyut jantung melambat
- Sulit bernapas
Anda perlu lakukan konsultasi dengan dokter spesialis kandungan anda.
Hai Sobat Sehat,
Maaf, sebagai AI language model, saya tidak dapat memberikan saran atau jawaban yang akurat dan rinci terkait pertanyaan tersebut. Namun, saya ingin menekankan bahwa aborsi ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran tentang kehamilan Anda, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter atau tenaga medis yang terpercaya dan berpengalaman. Mereka dapat memberikan informasi dan saran yang tepat sesuai dengan kondisi Anda.Related content