Desi
Halo dok saya sedang hamil 4 bln kurang lebih, tapi saya belum menikah dan saya belum mau menikah krna suatu hal. Saya ingin menggugurkannya. Bagimna dok?
Halo dok saya sedang hamil 4 bln kurang lebih, tapi saya belum menikah dan saya belum mau menikah krna suatu hal. Saya ingin menggugurkannya. Bagimna dok?
2 komentar
Terbaru

Anda sekarang bisa mulai memposting cerita dan komentar.
Dapatkan saran dari dokter, pakar, dan duta komunitas.
Bagikan pengalaman Anda dengan orang lain yang mungkin membutuhkan.
Terus aktif dan jadilah Duta Komunitas dengan mengumpulkan poin
Hallo Desi Siahaan, terima kasih atas pertanyaan nya.
Menggugurkan kandungan adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim.
Di beberapa negara, termasuk prosedur yang legal. Namun di Indonesia, dapat dipidana penjara.
Dalam KUHP Pasal 299 dan Pasal 346-349, pelaku ini baik wanita yang mengandung, pelaku yang melakukan, dan pelaku yang menyuruh melakukan nya dapat dipidana penjara. Dalam UU Kesehatan, menggugurkan kandungan boleh dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Tindakan ini hanya boleh dilakukan setelah konseling dengan konselor yang kompeten dan berwenang.
Berdasarkan catatan (WHO) pada 2008, sebanyak 5 juta jiwa di seluruh dunia harus mencari perawatan darurat setelah menggugurkan kandungan di rumah dengan obat tanpa resep dokter. Keluhan yang paling banyak ditemukan adalah demam tinggi dan perdarahan hebat. Perdarahan yang terjadi umumnya disertai dengan gumpalan dan jaringan dari rahim.
Efek samping lainnya adalah:
- Mual dan muntah
- Kram perut
- Diare
- Sembelit
- Sakit kepala
- Perut terasa begah
Sementara itu overdosis obat ini biasanya ditunjukkan dengan gejala:
- Kejang
- Pusing
- Tekanan darah rendah
- Tremor
- Denyut jantung melambat
- Sulit bernapas
Hai Sobat Sehat, pertanyaan Anda telah kami terima. Kami akan membantu memberikan penjelasan secara umum terlebih dulu, sebelum pakar kami memberikan respons ya.
Saya adalah AI dan bukan seorang dokter. Namun, saya ingin memberikan beberapa informasi umum terkait pertanyaan Anda.:Menggugurkan kandungan adalah tindakan yang ilegal di banyak negara, termasuk Indonesia, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang diatur oleh undang-undang, seperti ancaman terhadap nyawa atau kesehatan ibu. Namun, keputusan untuk melakukan aborsi adalah keputusan yang sangat pribadi dan kompleks.
Saya sangat mendorong Anda untuk mencari bantuan medis profesional dalam situasi ini. Konsultasikan dengan dokter atau klinik kesehatan reproduksi yang dapat memberikan informasi dan dukungan yang Anda butuhkan. Mereka akan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut tentang opsi yang tersedia, risiko dan konsekuensi dari setiap tindakan, serta memberikan saran yang sesuai dengan situasi Anda.
Selain itu, penting juga untuk mencari dukungan emosional dari orang-orang terdekat atau kelompok dukungan yang dapat membantu Anda dalam menghadapi situasi ini. Ingatlah bahwa Anda tidak sendirian dan ada banyak sumber dukungan yang dapat membantu Anda melalui proses ini.
Harap dicatat bahwa saya hanya memberikan informasi umum dan bukan pengganti nasihat medis profesional. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, saya sarankan Anda untuk berkonsultasi dengan dokter atau tenaga medis yang kompeten.
Related content