🔥 Diskusi Menarik

Aborsi

Halo dok,saya ingin melakukan aborsi,nah setelah melakukan aborsi apakah saya bisa hamil lagi?

Suka
Bagikan
Simpan
Komentar
8
3
1

1 komentar

Hallo Firda Hasanah asanah terima kasih atas pertanyaannya.


Aborsi adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.


Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim.


Di beberapa negara, aborsi termasuk prosedur yang legal. Namun di Indonesia, aborsi dapat dipidana penjara.


Dalam KUHP Pasal 299 dan Pasal 346-349, pelaku aborsi baik wanita yang mengandung, pelaku yang melakukan, dan pelaku yang menyuruh melakukan aborsi dapat dipidana penjara. Dalam UU Kesehatan, aborsi boleh dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.


Tindakan aborsi hanya boleh dilakukan setelah konseling dengan konselor yang kompeten dan berwenang. Di Indonesia, aborsi yang legal sesuai UU Kesehatan dapat dilakukan:


Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;

  • Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
  • Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
  • Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
  • Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

(https://hellosehat.com/kehamilan/melahirkan/persalinan/aborsi/)


Berdasarkan catatan (WHO) pada 2008, sebanyak 5 juta jiwa di seluruh dunia harus mencari perawatan darurat setelah menggugurkan kandungan di rumah dengan obat tanpa resep dokter. Keluhan yang paling banyak ditemukan adalah demam tinggi dan perdarahan hebat. Perdarahan yang terjadi umumnya disertai dengan gumpalan dan jaringan dari rahim.


Efek samping lainnya dari aborsi adalah:

  • Mual dan muntah
  • Kram perut
  • DiareSembelitSakit kepalaPerut terasa begah.


Sementara itu overdosis obat aborsi biasanya ditunjukkan dengan gejala:

  • Kejang
  • Pusing
  • Tekanan darah rendah
  • Tremor
  • Denyut jantung melambat
  • Sulit bernapas


Semoga membantu.

2 tahun yang lalu
Suka
Balas
Temukan komunitas Anda
Jelajahi berbagai jenis komunitas yang ada dan paling sesuai dengan kondisi kesehatan yang Anda hadapi.
Iklan
Iklan