Asuransi kesehatan berperan penting saat Anda sedang jatuh sakit. Tanpa asuransi kesehatan, banyak pengeluaran secara besar-besaran yang harus Anda keluarkan dari kantong pribadi. Baik asuransi swasta maupun negeri (BPJS kesehatan) keduanya tetapi memiliki fasilitas masing-masing. Fasilitas ini yang menentukan apa saja tindakan yang dibiayai dan apa saja yang tidak. Lantas untuk mengetahui apa saja tindakan-tindakan yang ditanggung asuransi kesehatan bagaimana caranya? Apa saja memang yang akna ditanggung dan harus bayar pribadi? Simak di bawah ini.
Bagaimana saya tahu apa saja yang ditanggung oleh asuransi kesehatan di rumah sakit?
Sebenarnya untuk mengetahui detail apa saja yang akan ditanggung oleh asuransi, ini akan tergantung dengan perjanjian atau polis yang telah disepakati. Sebelum lebih jauh menggunakannya, Anda bisa mengonsultasikannya secara lengkap pada perusahaan asuransi Anda mengenai produk yang Anda pilih.
Mintalah penjelasan detail mengenai kondisi-kondisi yang akan ditanggung dan tidak ditanggung di rumah sakit. Jika Anda masih bingung, Anda berhak untuk meminta contoh-contoh setiap kasusnya untuk dijelaskan lebih detail.
Setiap asuransi swasta biasanya memiliki kerja sama khusus dengan beberapa rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lain. Disinilah sudah ada kesepakatan bersama antara rumah sakit dan asuransi mengenai apa saja yang akan ditanggung jika ada peserta asuransi yang datang.
Selain itu, sebelum melakukan tindakan di rumah sakit, Anda juga bisa menghubungi pihak asuransi untuk memastikan apakah suatu tindakan itu termasuk ditanggung atau tidak. Pada intinya, diperlukan komunikasi yang baik antara client dengan penyedia asuransi.
Jika Anda menggunakan BPJS kesehatan, biasanya pihak rumah sakit sendiri yang akan mengonfirmasikan ke bpjs apa saja tindakan yang dilakukan. Jika memnag ditanggung, Anda tidak perlu membayar lagi.
Pastikan membaca polis
Setelah Anda resmi memiliki asuransi kesehatan dan mendapatkan polis, maka Anda harus memahami semua isi polis tersebut, termasuk bagian klausul pengecualian.
Contohnya dalam klausul pengecualian tertulis hal-hal seperti ini:
- Penyakit yang bersifat kritis seperti jantung koroner dan penyakit kritis lainnya yang terlampir bisa diklaim setelah 6 bulan pembayaran premi. Nah, dengan begitu jika terjadi penyakit jantung koroner sebelum 6 bulan Anda belum bisa mengklaimnya, diperlukan waktu 6 bulan hingga 1 tahun baru bisa klaim kembali ke asuransi sesuai peraturan yang berlaku
- Untuk penyakit yang sudah ada sebelumnya (misalnya penyakit bawaan lahir), ini tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Nah, jika Anda ingin berobat mengenai kondisi penyakit bawaan lahir maka itu tidak akan ditanggung oleh asuransi.
Isi klausul pengecualian ini adalah tindakan-tindakan pengecualian yang membuat Anda tidak bisa mengklaim asuransi. Dari sini Anda juga bisa mengetahui ada beberapa tindakan yang tidak ditanggung.
Sama halnya dengan asuransi swasta, di dalam asuransi negeri yakni BPJS kesehatan juga terdapat beberapa pengecualian tindakan. Dengan pengecualian ini maka pasien rawat jalan maupun rawat inap tidak bisa menggunakan asuransi BPJS dalam keadaan tersebut.
Apa saja yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan?
Ada beberapa penyakit dan tindakan yang tidak ditanggung oleh asuransi. Penyakit yang tidak ditanggung seperti:
- HIV/AIDS
- Microcephaly, yakni kondisi kelainan saraf langka sehingga kepala bayi berukuran lebih kecil dari anak seusianya.
- Penyakit lain yang disebabkan oleh bencana dan wabah. Pihak asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kondisi ini. Contoh penyakitnya seperti polio, kolera, ebola.
Contoh tindakan yang tidak ditanggung asuransi kesehatan:
- Meratakan gigi
- Operasi yang bersifat estetik atau kecantikan
- Operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasa, ketagihan obat-obatan terlarang
[embed-health-tool-bmi]