Langkah melakukan double claim tidak berbeda jauh dengan klaim asuransi pada umumnya, yaitu:
1. Setelah pengobatan, minta dan simpan rincian biaya yang tidak ditanggung asuransi utama

Setelah mendapatkan perawatan, mintalah rincian biaya apa saja yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi utama. Sertakan pula beberapa dokumen asli yang dilegalisasi. Rincian biaya ini digunakan sebagai bukti besarnya sisa tagihan yang Anda harus keluarkan untuk diganti oleh asuransi tambahan.
2. Lengkapi surat keterangan dokter

Selain kuitansi pembayaran, Anda juga perlu surat keterangan dokter. Surat ini wajib disertakan untuk mengajukan klaim pada pihak perusahaan asuransi. Jangan lupa untuk mengecek kembali dengan cermat; apakah pengisian surat keterangan dokter sudah benar atau belum.
3. Penuhi syarat dan ketentuan lainnya dari pihak asuransi terkait

Mengurus klaim kemungkinan besar akan menyita banyak waktu, tenaga, dan bahkan biaya karena Anda bisa saja harus bolak-balik ke kantor asuransi. Untuk itu, sebelum Anda mengajukan klaim, Anda harus mempersiapkan segala hal dibutuhkan.
Anda bisa membaca syarat dan ketentuan mengajukan klaim pada berkas asuransi yang Anda miliki atau menghubungi pihak asuransi bila Anda mengalami kesulitan. Jika syarat dan ketentuan sudah Anda penuhi, Anda akan dipermudah untuk melakukan double claim asuransi.
Jangan lupa, mengajukan klaim juga ada masa berlakunya. Jadi, proses pengurusan pengajuan klaim sebaiknya tidak lebih dari 30 hari setelah Anda menerima pengobatan atau dipulangkan dari rumah sakit setelah rawat inap.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar