Saat pertama kali mendaftar asuransi kesehatan, Anda mungkin tergiur dengan iming-iming fasilitas double claim alias dobel klaim. Ya, fasilitas klaim asuransi ini memang kerap jadi daya tarik bagi para calon anggota walaupun sebagian besar dari kita belum paham betul apa fungsinya. Yang terbayang dalam pikiran mungkin adalah Anda bisa mendapatkan ganti rugi sebesar dua kali lipat dengan meng-klaim dobel. Padahal, tidak demikian, lho!
Nah, untuk itu Anda perlu memahami maksud dari double claim dan mengetahui cara melakukan klaimnya dengan benar.
Apa itu double claim?
Fasilitas double claim sebetulnya tidak berbeda jauh dengan klaim asuransi biasa, yaitu untuk membantu Anda mendapat ganti rugi biaya pengobatan yang telah Anda keluarkan. Meski begitu, kata “double‘ atau “dobel’ bukan berarti Anda lantas mendapatkan ganti rugi dua kali lipat.
Maksud klaim dobel di sini adalah, Anda bisa mengajukan klaim tambahan pada pihak asuransi lain jika biaya pengobatannya tidak bisa ditanggung seluruhnya oleh asuransi utama (tempat Anda terdaftar).
Contohnya begini: Anda berobat dan mengeluarkan biaya sebesar Rp 600.000,00. Namun sesuai perjanjian di awal yang tertera pada polis, asuransi utama Anda hanya bisa mengganti biaya pengobatan sebesar Rp 450.000. Nah, sisa biaya yang tidak ditanggung sebesar Rp 150.000 bisa klaim pada pihak asuransi lain. Inilah cara kerja dan pengertian sebenarnya dari fasilitas double claim.
Kapan Anda bisa pakai fasilitas klaim asuransi ini?
Sama seperti klaim asuransi pada umumnya, Anda bisa segera mengajukan double claim saat atau segera setelah Anda melakukan pembayaran biaya rumah sakit. Namun dengan catatan: double claim hanya bisa digunakan saat biaya pengobatan tidak seluruhnya ditanggung oleh pihak asuransi utama dan ada sisa tagihan yang harus Anda bayar sendiri.
Fasilitas ini pun juga tergantung dengan sistem asuransi yang Anda miliki. Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan dan peraturan yang berbeda-beda, termasuk dalam hal double claim. Kemungkinan ada syarat dan ketentuan serta proses kelengkapan berkas yang berbeda antara perusahaan asuransi satu dengan yang lainnya.
Pada umumnya, jika Anda memiliki dua asuransi yang sistemnya cashless, maka Anda bisa menggunakan kedua kartu asuransi tersebut sekaligus untuk melunasi pembayaran rumah sakit.
Sementara jika Anda memiliki dua asuransi yang sistemnya cashless dan reimbursement, Anda bisa menggunakan kartu asuransi cashless untuk pembayaran pertama. Selanjutnya, sisa tagihan harus Anda bayar sendiri. Bukti pembayaran sisa tagihannya kemudian Anda ajukan pada pihak asuransi untuk diganti.
Cara melakukan dobel klaim dari dua asuransi yang berbeda
Langkah melakukan double claim tidak berbeda jauh dengan klaim asuransi pada umumnya, yaitu:
1. Setelah pengobatan, minta dan simpan rincian biaya yang tidak ditanggung asuransi utama
Setelah mendapatkan perawatan, mintalah rincian biaya apa saja yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi utama. Sertakan pula beberapa dokumen asli yang dilegalisasi. Rincian biaya ini digunakan sebagai bukti besarnya sisa tagihan yang Anda harus keluarkan untuk diganti oleh asuransi tambahan.
2. Lengkapi surat keterangan dokter
Selain kuitansi pembayaran, Anda juga perlu surat keterangan dokter. Surat ini wajib disertakan untuk mengajukan klaim pada pihak perusahaan asuransi. Jangan lupa untuk mengecek kembali dengan cermat; apakah pengisian surat keterangan dokter sudah benar atau belum.
3. Penuhi syarat dan ketentuan lainnya dari pihak asuransi terkait
Mengurus klaim kemungkinan besar akan menyita banyak waktu, tenaga, dan bahkan biaya karena Anda bisa saja harus bolak-balik ke kantor asuransi. Untuk itu, sebelum Anda mengajukan klaim, Anda harus mempersiapkan segala hal dibutuhkan.
Anda bisa membaca syarat dan ketentuan mengajukan klaim pada berkas asuransi yang Anda miliki atau menghubungi pihak asuransi bila Anda mengalami kesulitan. Jika syarat dan ketentuan sudah Anda penuhi, Anda akan dipermudah untuk melakukan double claim asuransi.
Jangan lupa, mengajukan klaim juga ada masa berlakunya. Jadi, proses pengurusan pengajuan klaim sebaiknya tidak lebih dari 30 hari setelah Anda menerima pengobatan atau dipulangkan dari rumah sakit setelah rawat inap.
[embed-health-tool-bmi]