Aborsi, mungkin Anda sudah sering dengar kata ini dan langsung berpikiran negatif. Namun, jangan salah, aborsi tidak selamanya negatif. Mengapa?
Ditinjau secara medis oleh dr. Andreas Wilson Setiawan · General Practitioner · None
Aborsi, mungkin Anda sudah sering dengar kata ini dan langsung berpikiran negatif. Namun, jangan salah, aborsi tidak selamanya negatif. Mengapa?
Aborsi merupakan berakhirnya suatu kehamilan. Terdapat dua jenis aborsi berdasarkan penyebabnya, yaitu aborsi yang disengaja (induced abortion) dan aborsi yang tidak disengaja (spontaneous abortion). Spontaneous abortion ini sama seperti keguguran, di mana kematian janin terjadi dengan sendirinya dan biasanya diakibatkan oleh masalah medis. Sedangkan, aborsi yang disengaja masih menjadi kontroversi baik dari segi medis maupun moral.
Di Indonesia sendiri, aborsi yang disengaja merupakan sebuah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum. Aborsi yang dilakukan secara ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa. Ibu yang melakukan aborsi, orang atau tenaga medis yang membantu ibu melakukan aborsi, serta orang yang mendukung tindakan ini dapat dikenai hukuman.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti:
PP ini mengatur bagaimana seharusnya aborsi dilakukan dengan semestinya karena hal-hal tertentu, dan bagaimana aborsi dilakukan secara aman dengan bantuan dokter. Dengan adanya PP ini, diharapkan aborsi tidak lagi dilakukan sembarangan dan juga dapat menekan angka kehamilan di luar pernikahan atau kehamilan yang tidak diinginkan.
Kebanyakan aborsi di Indonesia disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan atau kehamilan yang terjadi di luar pernikahan, sehingga aborsi dilakukan secara ilegal. Banyak praktik aborsi ilegal di Indonesia menggunakan peralatan seadanya dan dengan metode yang bukan seharusnya. Imbasnya, kebanyakan aborsi ilegal menyebabkan dampak buruk pada kesehatan wanita, bahkan bisa menyebabkan kematian. Berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2008, kematian akibat aborsi mencapai 30% dari 228 per 100 ribu kelahiran hidup angka kematian ibu (AKI).
Hal ini berbeda dengan negara yang melegalkan aborsi, seperti Amerika Serikat, di mana aborsi dilakukan dengan aman dan dengan bantuan dokter, sehingga komplikasi sangat jarang ditemukan.
Di negara yang melegalkan aborsi, aborsi dilakukan dengan bantuan medis. Terdapat dua cara untuk melakukan aborsi, yaitu dengan obat dan dengan operasi, seperti vacuum aspiration atau dilasi dan evaluasi (D&E). Hal ini tergantung dari usia kandungan Anda. Jika kandungan Anda sudah berusia lebih dari 9 minggu, aborsi dengan cara operasi merupakan satu-satunya pilihan. Operasi ini dilakukan dengan dokter yang bersertifikat, sehingga aman untuk dilakukan dan bukan merupakan hal yang dilakukan sembarangan.
Risiko untuk menjalani aborsi pada kehamilan trimester kedua lebih tinggi daripada di usia kehamilan trimester pertama. Beberapa risiko utama dari aborsi adalah:
Dari berbagai risiko di atas, bisa dilihat bahwa aborsi yang dilakukan secara ilegal maupun legal (dengan menggunakan obat atau operasi), keduanya sama-sama dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi ibu. Tidak ada yang tidak aman jika Anda berniat untuk melakukan aborsi, kecuali jika memang kehamilan tersebut mengancam nyawa Anda atau bayi Anda.
Disclaimer
Hello Health Group tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar