Aborsi, mungkin Anda sudah sering dengar kata ini dan langsung berpikiran negatif. Namun, jangan salah, aborsi tidak selamanya negatif. Mengapa?
Aborsi merupakan berakhirnya suatu kehamilan. Terdapat dua jenis aborsi berdasarkan penyebabnya, yaitu aborsi yang disengaja (induced abortion) dan aborsi yang tidak disengaja (spontaneous abortion). Spontaneous abortion ini sama seperti keguguran, di mana kematian janin terjadi dengan sendirinya dan biasanya diakibatkan oleh masalah medis. Sedangkan, aborsi yang disengaja masih menjadi kontroversi baik dari segi medis maupun moral.
Aborsi di Indonesia
Di Indonesia sendiri, aborsi yang disengaja merupakan sebuah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum. Aborsi yang dilakukan secara ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa. Ibu yang melakukan aborsi, orang atau tenaga medis yang membantu ibu melakukan aborsi, serta orang yang mendukung tindakan ini dapat dikenai hukuman.
Syarat aborsi yang dibolehkan di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Indikasi kedaruratan medis, seperti kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan janin
- Kehamilan akibat perkosaan (hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir)
PP ini mengatur bagaimana seharusnya aborsi dilakukan dengan semestinya karena hal-hal tertentu, dan bagaimana aborsi dilakukan secara aman dengan bantuan dokter. Dengan adanya PP ini, diharapkan aborsi tidak lagi dilakukan sembarangan dan juga dapat menekan angka kehamilan di luar pernikahan atau kehamilan yang tidak diinginkan.
Sebanyak 30% kematian ibu adalah karena aborsi
Kebanyakan aborsi di Indonesia disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan atau kehamilan yang terjadi di luar pernikahan, sehingga aborsi dilakukan secara ilegal. Banyak praktik aborsi ilegal di Indonesia menggunakan peralatan seadanya dan dengan metode yang bukan seharusnya. Imbasnya, kebanyakan aborsi ilegal menyebabkan dampak buruk pada kesehatan wanita, bahkan bisa menyebabkan kematian. Berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2008, kematian akibat aborsi mencapai 30% dari 228 per 100 ribu kelahiran hidup angka kematian ibu (AKI).
Hal ini berbeda dengan negara yang melegalkan aborsi, seperti Amerika Serikat, di mana aborsi dilakukan dengan aman dan dengan bantuan dokter, sehingga komplikasi sangat jarang ditemukan.
Bagaimana aborsi di negara yang melegalkan aborsi?
Di negara yang melegalkan aborsi, aborsi dilakukan dengan bantuan medis. Terdapat dua cara untuk melakukan aborsi, yaitu dengan obat dan dengan operasi, seperti vacuum aspiration atau dilasi dan evaluasi (D&E). Hal ini tergantung dari usia kandungan Anda. Jika kandungan Anda sudah berusia lebih dari 9 minggu, aborsi dengan cara operasi merupakan satu-satunya pilihan. Operasi ini dilakukan dengan dokter yang bersertifikat, sehingga aman untuk dilakukan dan bukan merupakan hal yang dilakukan sembarangan.
Apakah saja dampak yang mungkin muncul akibat aborsi?
Risiko untuk menjalani aborsi pada kehamilan trimester kedua lebih tinggi daripada di usia kehamilan trimester pertama. Beberapa risiko utama dari aborsi adalah:
- Infeksi rahim, bisa terjadi setiap 1 dari 10 aborsi yang dilakukan. Infeksi ini biasanya dapat diobati dengan antibiotik.
- Kehamilan yang tersisa di dalam rahim, biasanya terjadi karena aborsi bukan ditangani oleh tenaga medis yang bersertifikat, misalnya pada aborsi yang dilakukan secara ilegal oleh dukun atau orang yang mengaku sebagai tenaga medis, atau bisa juga karena aborsi dilakukan dengan menggunakan obat. Hal ini bisa terjadi setiap 1 dari 20 kejadian aborsi. Perawatan lebih lanjut perlu dilakukan untuk menangani hal ini.
- Kehamilan tetap berlanjut, bisa terjadi kurang dari 1 dari setiap 100 kasus aborsi.
- Perdarahan hebat, bisa terjadi setiap 1 dari 1000 kejadian aborsi. Perdarahan parah mungkin memerlukan transfusi darah.
- Kerusakan mulut rahim (serviks), bisa terjadi setiap 1 dari 100 kejadian aborsi yang dilakukan dengan cara operasi.
- Kerusakan rahim, terjadi setiap 1 dari 250 sampai 1000 aborsi yang dilakukan dengan cara operasi dan juga terjadi kurang dari 1 dari setiap 1000 aborsi yang dilakukan dengan menggunakan obat pada usia kehamilan 12-24 minggu.
- Serta, berbagai dampak psikologis pada wanita yang melakukan aborsi.
Dari berbagai risiko di atas, bisa dilihat bahwa aborsi yang dilakukan secara ilegal maupun legal (dengan menggunakan obat atau operasi), keduanya sama-sama dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi ibu. Tidak ada yang tidak aman jika Anda berniat untuk melakukan aborsi, kecuali jika memang kehamilan tersebut mengancam nyawa Anda atau bayi Anda.
BACA JUGA
- Apakah Pernah Aborsi Membuat Wanita Jadi Kurang Subur?
- Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi) di 6 Negara Asia
[embed-health-tool-due-date]