backup og meta

Menilik Kandungan Herbavid-19, Ramuan Herbal untuk Pengobatan COVID-19

Menilik Kandungan Herbavid-19, Ramuan Herbal untuk Pengobatan COVID-19

Baca semua artikel berita seputar coronavirus (COVID-19di sini.

Satuan tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR RI membagikan ribuan jamu Herbavid-19 ke rumah sakit-rumah sakit rujukan COVID-19.

Obat tradisional ini menjadi kontroversi setelah diklaim mampu menjadi obat penyembuh infeksi akibat virus SARS-CoV-2. Padahal saat dibagikan, Herbavid-19 belum memiliki izin edar dari Badan Peneliti Obat dan Makanan (BPOM). 

Apa isi kandungan jamu berkemasan tulisan kanji China ini? Apakah bahannya aman dikonsumsi dan mampu menyembuhkan pasien dari COVID-19?

Kabar tentang Herbavid-19, ramuan untuk pengobatan COVID-19

Herbavid-19 COVID-19
Sumber: Satgas Lawan COVID-19/@Satgaslawanco19

Sebelum membahas kandungan Herbavid-19 yang diklaim mampu mengobati COVID-19 ini, mari kita bahas terlebih dahulu asal mula kemunculannya.

Tim Satgas Lawan Covid-19 DPR RI memesan 3000 paket obat tradisional dan mendistribusikannya langsung ke beberapa rumah sakit rujukan COVID-19 diantaranya Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dan Rumah Sakit Moewardi Solo.

Mereka mengklaim bahwa obat tradisional ini mampu mengobati pasien COVID-19 dan meminta pihak rumah sakit membagikannya ke pasien-pasien.

Sumbangan ini disebut membuat beberapa dokter penanganan COVID-19 bingung. Pasalnya saat itu Herbavid-19 belum mendapatkan izin edar dari BPOM. Bahkan belum diketahui kandungan dari jamu tradisional ini. 

Di kemasan bagian depan bertuliskan kanji China 中药液 (中药 traditional chinese medicine, TCM atau obat tradisional China dan 液 liquid atau cairan).

Sisi lainnya ditempel stiker bertuliskan “LAWAN COVID-19 – Satgas DPR-RI – Herbavid-19. Herbavid-19 kemudian menjadi sebutan untuk obat tradisional ini.

Pembagian obat tradisional ini kemudian mendapatkan kritik dari banyak pihak. Mulai dari pertanyaan isi kandungan, kenapa bisa mengklaim mampu mengobati COVID-19, hingga apakah obat tersebut diimpor dari China.

Deputi Penerangan Satgas Lawan Covid-19 DPR Arteria Dahlan mengatakan mereka membagikan ini karena pengalaman rekannya yang sembuh dari COVID-19 atas bantuan Herbavid-19.

“Tidak benar Satgas Lawan COVID-19 DPR RI mengimpor obat tradisional asal China,” kata Arteria dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Ia menjelaskan formula Herbavid-19 mengacu pada Buku Panduan Penanganan COVID-19 di Wuhan dalam Publikasi Jurnal Kesehatan Internasional. Hanya saja, tidak dijelaskan jurnal apa yang dimaksud. 

“Ramuan obat herbal tersebut, 8 jenis bahannya ada di Indonesia, hanya 3 jenis yang harus impor, honeysuckle, forsythia, dan biji burdock,” ujar Arteria.

Dua hari setelah keterangan Arteria ini, Kamis (30/4), izin edar dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) untuk obat tradisional ini dikeluarkan dengan nomor TR203643421. Herbavid-19 berhasil teregistrasi dalam waktu singkat.

Tercatat Satgas Lawan COVID-19 DPR RI sebagai pihak pendaftar dan Utomo Chinese Medical Center sebagai pabriknya.

Perbandingan kandungan Herbavid-19 dan TCM racikan Yinqiao San

jamu herbavid-19 covid-19
Sumber: Satgas Lawan COVID-19/@andre_rosiade

Belum diketahui secara pasti apa saja kandungan Herbavid-19. Hello Sehat coba menghubungi BPOM dan Satgas COVID-19 DPR RI tapi tidak mendapatkan respons. 

Arteria Dahlan sempat mengklaim sepihak bahwa obat tradisional ini berasal dari resep Yinqiao San dan dibuat oleh pakar TCM  Indonesia.

Terkait kandungan Herbavid-19 ini, Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia dr. Inggrid Tania memberikan penjelasan.

Yinqiao San adalah formula obat tradisional China yang memiliki riwayat empirik atau sudah berpengalaman digunakan masyarakat China selama lebih dari 3 generasi. Obat ini digunakan untuk gangguan pernapasan dan memiliki pengalaman digunakan untuk penyakit infeksi SARS.

Meskipun begitu, formula Yinqiao San yang disebut memiliki pengalaman pada SARS ini belum ditunjang dengan studi uji klinis yang kuat.

ibuprofen covid-19

Sementara itu, Herbavid-19 (sesuai klaim Satgas Lawan COVID-19) memiliki komposisi yang telah dimodifikasi dari formula asli. 

Delapan bahan berasal dari Indonesia yakni, alang-alang, kemangi, daun mint, daun nilam, jali-jali, temulawak, daun bambu, dan akar manis. Kemudian tiga bahan yang diimpor dari China adalah honeysuckle, forsythia, dan biji burdock.

“Artinya, formula Herbavid-19 bukan formula empirik lagi. Ini formula baru yang belum ada pengalaman dipakai di masyarakat Tiongkok maupun masyarakat Indonesia,” jelas dr. Inggrid kepada Hello Sehat. 

Dokter Inggrid melanjutkan bahwa semestinya formula tersebut harus melalui pengujian keamanan. Walaupun sudah mendapat izin edar dari BPOM, itu tidak membuat Herbavid-19 bisa dijadikan obat untuk pasien COVID-19. 

Ia juga menjelaskan perlu ada kajian yang biasanya melibatkan para ahli bersama Kementerian Kesehatan. Mereka biasanya akan membuat rancangan atau formularium obat herbal terstandar. Rancangan ini dibuat melalui pembahasan berkali-kali, evaluasi data manfaat, keamanan, dan efektivitas.

Uji klinis suatu obat tidak sesimpel yang dibayangkan, setidaknya ada tahapan uji untuk sebuah obat bisa digunakan. Dokter Inggrid mengatakan klaim sepihak tanpa bukti uji klinis tersebut tidak bisa dibenarkan.

“Kalaupun ada kedaruratan kesehatan, bisa diupayakan agar kajian keamanan itu bisa berlangsung cepat dan efektif dengan tetap memperhatikan standar keamanan,” tutur dr. Inggrid.

Uji Remdesivir Sebagai Obat COVID-19 Belum Berhasil, Apa Artinya?

Beredar obat tradisional yang klaim mampu obati Coronavirus

meneliti coronavirus

Rasanya sudah seringkali kita mendengar klaim produk ramuan obat tradisional yang bisa mengobati COVID-19 tapi sebetulnya belum jelas kebenarannya.

Terkait maraknya klaim ini, Selasa (5/5) BPOM mengeluarkan sebuah penjelasan publik berisi tiga poin pernyataan

Pertama, obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM, maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutunya,” tulis pernyataan tersebut. 

Kedua, klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.

Dan ketiga, bahwa sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19.

Catatan

Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan. Selalu konsultasikan dengan ahli kesehatan profesional untuk mendapatkan jawaban dan penanganan masalah kesehatan Anda.

  • Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Satgas Covid-19 Tidak Impor Obat Dari China. Retrieved 5 May 2020 from: http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28580/t/Satgas+Covid-19+Tidak+Impor+Obat+Dari+China
  • Wawancara Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia dr. Inggrid Tania. 4 Mei 2020.
  • BPOM. PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Klaim Produk Herbal yang Dapat Menyembuhkan Pasien COVID-19. Retrieved 5 Mei 2020 from: https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/113/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-Tentang-Klaim-Produk-Herbal-yang-Dapat-Menyembuhkan-Pasien-COVID-19.html

Versi Terbaru

07/09/2023

Ditulis oleh Ulfa Rahayu

Ditinjau secara medis oleh dr. Andreas Wilson Setiawan, M.Kes.

Diperbarui oleh: Maria Amanda


Artikel Terkait

Gigitan Kutu

Anaplasmosis


Ditinjau secara medis oleh

dr. Andreas Wilson Setiawan, M.Kes.

Magister Kesehatan · None


Ditulis oleh Ulfa Rahayu · Tanggal diperbarui 07/09/2023

ad iconIklan

Apakah artikel ini membantu?

ad iconIklan
ad iconIklan