Bu bid kalo anak usia 4 tahun perempuan itu hrus

Bu bid kalo anak usia 4 tahun perempuan itu hrus bngt disunat

Suka
Bagikan
Simpan
Komentar
2

2 komentar

Hallo Daiyah Ajja, terima asih atas pertanyaan nya.

Tidak, anak perempuan usia 4 tahun tidak harus disunat.

Secara medis, sunat pada anak perempuan (female genital cutting/female genital mutilation/FGM) tidak memiliki manfaat kesehatan yang terbukti. Bahkan, tindakan yang melukai atau memotong alat kelamin perempuan dapat menimbulkan risiko, seperti:

  • Nyeri dan perdarahan.
  • Infeksi.
  • Gangguan saat buang air kecil.
  • Jaringan parut.
  • Masalah kesehatan dan fungsi seksual di kemudian hari.

Organisasi kesehatan dunia (WHO) dan banyak organisasi profesi kedokteran tidak merekomendasikan sunat perempuan karena risiko tersebut dan tidak adanya manfaat medis yang terbukti.

Jika yang dimaksud adalah tindakan simbolis yang tidak melukai (yang dalam beberapa budaya atau tradisi dilakukan), hal ini berbeda dengan tindakan yang memotong atau melukai jaringan. Namun, dari sudut pandang medis, tidak ada keharusan untuk melakukan sunat pada anak perempuan.

3 minggu yang lalu
Suka
Balas
Tidak, anak perempuan usia 4 tahun **tidak harus disunat**. Sunat perempuan atau FGM **tidak dianjurkan** karena dapat membahayakan kesehatan dan tidak ada manfaat medisnya. Praktik ini bisa menimbulkan nyeri, perdarahan, infeksi, trauma psikologis, bahkan komplikasi serius:

Kalau ada alasan budaya atau keluarga, sebaiknya dibicarakan dulu dengan dokter atau tenaga kesehatan agar mendapat penjelasan yang benar. Yang lebih penting adalah menjaga kebersihan area genital anak, memantau kesehatannya, dan mengajarkan anak mengenal bagian tubuhnya secara bertahap sesuai usia.

3 minggu yang lalu
Suka
masukan
warningDisclaimer: Informasi yang disampaikan di atas adalah informasi umum, bukan pengganti saran medis resmi dari dokter atau pakar.
Related content
Temukan komunitas Anda
Jelajahi berbagai jenis komunitas yang ada dan paling sesuai dengan kondisi kesehatan yang Anda hadapi.
Iklan
Iklan