backup og meta
Kategori
Cek Kondisi

1

Tanya Dokter
Simpan

3 Langkah Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Jalan

Ditinjau secara medis oleh Hello Sehat Medical Review Team


Ditulis oleh Karinta Ariani Setiaputri · Tanggal diperbarui 15/06/2022

    3 Langkah Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Jalan

    Setiap pemegang kartu BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang mencakup rawat jalan dan rawat inap. Namun meski Anda punya kartunya, Anda mungkin tidak tahu cara mengklaim berobat pakai BPJS untuk rawat jalan ketika suatu saat diperlukan. Tenang. Kami akan jelaskan semua rinciannya dalam artikel ini.

    Fasilitas kesehatan apa saja yang ditanggung oleh BPJS?

    Mengutip laman resmi BPJS, setiap pemilik kartu BPJS alias Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan mendapatkan akses untuk beberapa layanan kesehatan berikut:

    1. Administrasi pelayanan.
    2. Pelayanan promotif dan preventif.
    3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; termasuk rawat jalan.
    4. Tindakan medis non-spesialis, baik operatif maupun non-operatif.
    5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
    6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
    7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama.
    8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.

    Ketika semua syarat administrasi lengkap, Anda bisa berobat tanpa harus keluar uang karena semua biaya ditanggung oleh BPJS, termasuk obat-obatan. Namun memang, ada beberapa jens obat-obatan tertentu yang tidak ditanggung BPJS sehingga Anda harus membelinya sendiri.

    Cara klaim berobat pakai BPJS untuk rawat jalan

    Sebagai pemilik kartu, sudah semestinya Anda mengetahui tata cara yang tepat untuk berobat menggunakan BPJS agar di kemudian hari tidak kebingungan ketika ingin mengklaimnya.

    Nah, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut jika ingin menggunakan BPJS untuk rawat jalan:

    1. Mendatangi FASKES 1

    BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang. Maka Anda tidak bisa langsung datang ke rumah sakit hanya dengan membawa kartu BPJS untuk rawat jalan.

    Pertama-tama Anda harus berobat dulu ke FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan 1), yang meliputi dokter keluarga atau puskesmas dan klinik setempat, sesuai dengan yang Anda isi di formulir pendaftaran BPJS. Informasi FASKES 1 tempat Anda terdaftar bisa Anda lihat langsung di kartu BPJS Anda.

    FASKES 1 adalah gerbang awal bagi Anda untuk mendapatkan pemeriksaan medis dasar. Apabila Anda telah diperiksa di FASKES 1 dan ternyata masih bisa ditangani dan diobati, Anda tidak perlu pergi ke rumah sakit.

    Jika tidak, FASKES 1 bisa memberikan Anda surat rujukan untuk berobat ke faskes tingkat lanjutan (FKRTL) terdekat yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit rujukan biasanya dilengkapi dengan sarana dan prasana yang lebih mampu menunjang keluhan medis Anda.

    2. Perawatan di rumah sakit rujukan

    penyakit menular di rumah sakit

    Setelah Anda dirujuk ke rumah sakit mitra BPJS, maka semua pemeriksaan dan tindakan medis akan dialihkan pada rumah sakit ini. Dengan catatan: Bawa kartu BPJS, kartu identitas diri, serta surat rujukan FASKES 1 ketika akan berobat.

    Anda bisa terus pakai BPJS untuk rawat jalan sampai dokter yang menangani Anda menyatakan kondisi Anda sudah stabil. Anda juga akan diberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan.

    IngatSurat rujukan tidak boleh hilang. Tanpa adanya surat tersebut, Anda akan dianggap berobat menggunakan uang pribadi tanpa menggunakan klaim BPJS. Jadi Anda wajib menunjukkannya setiap kali selama masih rawat jalan menggunakan BPJS.

    Apabila dokter menyatakan kondisi Anda sudah membaik, Anda akan dirujuk kembali ke FASKES awal dengan memberikan surat keterangan rujuk balik.

    3. Perhatikan masa berlaku surat rujukan untuk pengobatan rawat jalan

    salah diagnosis

    Surat rujukan yang diberikan oleh FKTP memiliki batasan masa berlaku. Artinya, Anda tidak bisa menggunakan rujukan tersebut sesuka hati, kapan pun Anda inginkan. Surat rujukan umumnya bisa terus dipakai sampai dengan tiga bulan terhitung dari awal terbitnya surat tersebut.

    Selama belum kedaluwarsa, Anda masih diharuskan untuk berobat di rumah sakit rujukan. Apabila kondisi Anda belum membaik setelah 3 bulan, Anda bisa memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sama dengan mengulang prosedur dari awal. Kembali ke FASKES tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan medis dasar dan memperbarui rujukan.

    Anda bisa pakai BPJS untuk berobat tanpa rujukan hanya untuk kasus gawat darurat

    masuk IGD

    Untuk bisa berobat gratis dengan BPJS, Anda harus mengikuti langkah-langkah di atas. Pihak BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatan Anda apabila Anda hanya membawa diri ke rumah sakit tanpa surat rujukan resmi.

    Namun untuk kasus gawat darurat yang bisa berakibat fatal bila tidak segera ditangani, Anda bisa langsung mendatangi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan tanpa harus punya surat rujukan.

    Bisakah mengadukan keluhan terkait pelayanan selama menggunakan BPJS Kesehatan?

    Setiap pemegang kartu BPJS berhak untuk melaporkan keluhan atau ketidakpuasan terkait pelayanan kesehatan yang dijalani dengan menghubungi call center 24 jam BPJS Kesehatan (1500400). Jika ingin lebih jelas, Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

    Catatan

    Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.

    Ditinjau secara medis oleh

    Hello Sehat Medical Review Team


    Ditulis oleh Karinta Ariani Setiaputri · Tanggal diperbarui 15/06/2022

    advertisement iconIklan

    Apakah artikel ini membantu?

    advertisement iconIklan
    advertisement iconIklan