backup og meta

Kenali Proses Produksi Air Mineral dalam Kemasan

Kenali Proses Produksi Air Mineral dalam Kemasan

Selain untuk melepas dahaga, air mineral dalam kemasan adalah jenis air minum yang dapat Anda konsumsi untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi. Air mineral mengandung mineral seimbang yang membantu melengkapi kebutuhan mineral dalam tubuh. 

Namun, jangan sembarang memilih air mineral. Air mineral dalam kemasan (AMDK) harus melalui proses pengolahan yang aman dan sesuai dengan peraturan standar nasional. 

Regulasi produksi air mineral kemasan

minum air mineral

Air mineral harus memenuhi standar yang pemerintah tetapkan melalui perundang-undangan. Hal ini penting karena air minum merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang. 

Sebelum memilih jenis air mineral, Anda perlu mengetahui kriteria dan standar apa yang harus dipenuhi sehingga dapat dikatakan baik dan aman untuk diminum.

Pasalnya, air minum yang terkontaminasi alias tidak bersih menjadi bisa media penularan penyakit, seperti kolera, diare, hepatitis A, tifus, dan polio. 

Sesuai dengan rekomendasi WHO, pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan pelaku industri air mineral untuk memastikan kelayakan proses produksi dan kualitas air mineral kemasan. 

Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 menjelaskan persyaratan teknis industri dan penilaian proses produksi air minum dalam kemasan yang memadai. 

Dalam peraturan tersebut, lokasi sumber air harus memenuhi syarat kesehatan, seperti jauh dari saluran limbah, septic tank, kandang hewan, dan bebas dari pencemaran lingkungan

Selain itu, produsen air mineral harus menggunakan mesin produksi dan peralatan laboratorium yang memenuhi ketentuan perundang-undangan. 

Berikut ini adalah tahapan proses produksi air mineral dalam kemasan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011.

1. Pengambilan air dari sumber air

Bahan baku air mineral dalam kemasan harus berasal dari sumber air yang telah memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Penyaringan air

Air yang telah diambil dari sumbernya harus melalui proses penyaringan terlebih dulu sebelum dikemas.

3. Disinfeksi

Disinfeksi adalah tahapan penting dalam proses produksi air mineral dalam kemasan.

Proses ini bertujuan untuk membersihkan air dari bakteri atau mikroorganisme lainnya yang dapat mengganggu kesehatan. 

4. Pembersihan kemasan 

Pemerintah juga mengatur penggunaan kemasan atau wadah untuk menampung air mineral, baik yang sekali pakai maupun yang dipakai ulang seperti galon.

Sebelum mengisi air ke dalam kemasan, produsen akan memeriksa kondisi kemasan dengan teliti dan membersihkannya sampai steril.

5. Pengisian dan penutupan

Tahapan terakhir dari proses produksi air mineral adalah pengisian dan penutupan.

Proses ini harus dilakukan dengan prosedur yang sangat higienis, di dalam ruangan yang bersih dan terjaga dari kontaminasi polusi, zat kimia, atau bakteri. 

Persyaratan SNI produksi air mineral

proses produksi air mineral dalam kemasan

Air mineral dalam kemasan yang aman haruslah melewati proses pengolahan berteknologi tinggi dan terjaga kebersihannya.

Dengan begitu, air mineral mampu terlindung dari bakteri, zat kimia, dan kontaminasi lainnya.

Segala produk yang sampai ke tangan konsumen wajib memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia).

Persyaratan yang ditetapkan dalam SNI merupakan tolok ukur metode produksi dan kualitas produk yang melindungi kesehatan konsumen. 

Produk air mineral yang telah lolos SNI dapat secara aman masyarakat konsumsi. 

Proses produksi air mineral juga tidak lepas dari pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Maka dari itu, setiap perusahan air mineral harus memiliki laboratorium pengawasan mutu untuk memenuhi persyaratan tersebut. 

Perusahaan wajib melakukan pengendalian dan pengujian mutu selama produksi  untuk menjamin kualitas produk sesuai dengan SNI. 

Dengan proses produksi yang aman dan terpantau, konsumen dapat memperoleh manfaat manfaat air mineral secara penuh.

Kriteria air mineral yang layak diminum

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010, air minum yang baik tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, serta tidak mengandung zat berbahaya bagi tubuh. 

Air mineral yang berkualitas tak hanya bisa dikenali dari logo SNI yang tertera pada kemasan, tetapi juga dari keamanan produksinya, hasil uji klinisnya, dan sumber airnya. 

Air mineral sebaiknya berasal dari sumber pegunungan alami yang keseimbangan ekosistem di sekitarnya juga terlindungi. Sumber air yang terlindungi menjaga kealamian kandungan air mineral. Jadi, mulailah lebih jeli dalam memilih air mineral Anda.

Tidak hanya yang produksinya aman dan higienis, pilih juga sumber air mineral yang terlindungi dan berasal dari 19 gunung terlindungi di Indonesia.

Pilih juga air mineral yang memiliki lapisan pelindung, sehingga aman dari pencemaran dan mengandung mineral alami.

Ciri air kaya mineral adalah terasa dingin alami walau tidak didinginkan. Jadi, mulailah lebih jeli dalam memilih air mineral. Pasalnya, tidak semua air mineral adalah 100 persen murni air mineral pegunungan.

[embed-health-tool-bmi]

Catatan

Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan. Selalu konsultasikan dengan ahli kesehatan profesional untuk mendapatkan jawaban dan penanganan masalah kesehatan Anda.

Drinking-water. (2019) World Health Organization. Retrieved 29 September 2021, from https://www.who.int/en/news-room/fact-sheets/detail/drinking-water

Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral. Badan Standardisasi Nasional. Retrieved 29 September 2021, from http://sispk.bsn.go.id/SNI/DetailSNI/7125

Harmonisasi Standar Nasional (SNI) Air Minum Dalam Kemasan Dan Standar Internasional. Majalah Teknologi Agro Industri (Tegi). Retrieved 29 September 2021, from http://ejournal.kemenperin.go.id/tegi/article/view/3206/2590

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.96/M-IND/PER/12/2011 Tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Retrieved 29 September 2021, from https://kemenperin.go.id/jawaban_attachment.php?id=554&id_t=5055

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Kelompok Kerja Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan. Retrieved 29 September 2021, from http://www.ampl.or.id/digilib/read/24-peraturan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-no-492-menkes-per-iv-2010/50471

Versi Terbaru

07/11/2024

Ditulis oleh Nanda Saputri

Ditinjau secara medis oleh dr. Andreas Wilson Setiawan, M.Kes.

Diperbarui oleh: Luthfiya Rizki


Artikel Terkait

Berapa Liter Minum Air Putih Sehari yang Dianjurkan?

6 Jenis Air Minum yang Umum Dikonsumsi Sehari-hari


Ditinjau secara medis oleh

dr. Andreas Wilson Setiawan, M.Kes.

Magister Kesehatan · None


Ditulis oleh Nanda Saputri · Tanggal diperbarui 07/11/2024

ad iconIklan

Apakah artikel ini membantu?

ad iconIklan
ad iconIklan