Bukan hanya mewaspadai kebiasaan menonton TV terlalu dekat, penting juga bagi orangtua untuk memastikan rating usia sebelum mengajak si Kecil nonton film di bioskop atau televisi.
Anda harus betul-betul memilih tontonan yang memiliki pengaruh positif pada tumbuh kembang si Kecil dan menghindari konten dengan dampak negatif.
Apalagi, anak-anak mudah dipengaruhi oleh apa yang mereka lihat maupun dengar. Nah, agar lebih paham tentang rating usia film yang tepat untuk anak, simak ulasannya berikut ini.
Pengelompokan rating film berdasarkan usia
Setiap film diproduksi untuk dipasarkan sesuai target pasarnya masing-masing, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Supaya tidak salah pilih film untuk anak, Anda harus tahu dan memahami dulu perbedaan antara setiap rating film berdasarkan usia.
Dulu, penggolongan rating film di bioskop terbagi menjadi tiga dengan arti batas usia yang berbeda-beda, yaitu “Semua Umur (SU)”, “Remaja (R)”, dan “Dewasa (D)”.
Namun, sejak keluarnya Permendikbud RI No. 14 Tahun 2019 tentang Penggolongan Usia Penonton, tepatnya di bab III pasal 17, klasifikasinya berubah lebih rinci menjadi sebagai berikut.
- Semua Umur (SU), tapi konten film harus ramah anak.
- R13: minimal usia saat menonton film ini 13 tahun atau lebih.
- D17: minimal usia saat menonton film ini 17 tahun atau lebih.
- D21: minimal usia saat menonton film ini 21 tahun atau lebih.
Nah, jika Anda lebih jeli lagi, rating film luar negeri sedikit berbeda dari film lokal Indonesia.
Di Amerika, penggolongan rating film berdasarkan umur terbagi menjadi lima kategori, seperti berikut.
- G (General Audiences) atau setara dengan “SU”.
- PG (Parental Guidance) mengandung konten atau unsur yang mungkin tidak cocok ditonton anak kecil sehingga butuh pengawasan orang dewasa.
- PG-13 (Parental Guidance under 13) mengandung konten atau unsur yang mungkin tidak cocok ditonton sendirian oleh anak yang beranjak ABG, sehingga butuh pengawasan orang dewasa.
- R (Restricted) artinya penonton di bawah usia 17 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa atau orangtua.
- NC-17 adalah film-film KHUSUS remaja 18 tahun ke atas dan orang dewasa. Remaja di bawah 17 tahun dan anak kecil dilarang menonton.
Sebelum nonton film di bioskop, Anda dapat melihat batas rating usia film yang tercantum di posternya atau pada layar peringatan LSF di awal pertunjukan.
Anda juga bisa bertanya pada petugas bioskop untuk lebih jelasnya. Ketika membeli DVD, cek kategori film itu di sampul depan atau belakang kemasannya.
Perhatikan juga rating usia ini jika Anda atau anak Anda akan menonton film lewat aplikasi khusus melalui HP atau ponsel Anda.
Rating siaran TV berdasarkan usia
Menurut Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) dalam Pasal 33 PKPI 02 tahun 2012, siaran TV di Indonesia terbagi dalam lima klasifikasi usia penonton, yaitu sebagai berikut.
- SU (semua kalangan di atas usia 2 tahun).
- P (anak usia prasekolah usia 2—6 tahun).
- A (anak usia 7—12 tahun).
- R (remaja usia 13—17 tahun).
- D (remaja 18 tahun ke atas dan orang dewasa).
Anda bisa menemukan klasifikasi SU dan rating usia lainnya pada siaran layar kaca tersebut di sudut kanan atau kiri atas layar kaca Anda.