Euthanasia atau juga dikenal dengan nama “suntik mati” merupakan hal yang masih kontroversi. Di Indonesia, tindakan ini dilarang karena dinilai bertentangan dengan norma agama, kode etik, dan hukum positif. Namun di sejumlah negara, praktik ini sudah dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Untuk tahu lebih dalam tentang apa itu eutanasia, simak penjelasan berikut.
Apa itu euthanasia?
Istilah euthanasia berasal dari kata bahasa Yunani “eu” yang berarti baik dan “thanatos” yang berarti kematian. Eutanasia dapat diartikan sebagai kematian yang baik atau mudah.
Adapun pengertian euthanasia adalah suatu tindakan dengan sengaja mengakhiri hidup seseorang dengan tujuan untuk menghilangkan penderitaannya.
Seorang dokter dapat dianggap melakukan eutanasia bila dengan sengaja memberi obat penenang secara berlebihan kepada pasien yang menderita penyakit terminal dengan tujuan tunggal yaitu mengakhiri hidupnya.
Penyakit terminal adalah penyakit parah yang sudah berada dalam stadium akhir (sangat parah) sehingga sudah tidak bisa disembuhkan dan kemungkinan besar berujung kematian.
Informasi untuk Anda
Selain euthanasia, ada pula istilah yang disebut dengan bunuh diri yang dibantu (assisted suicide) yang artinya adalah tindakan dengan sengaja membantu orang lain untuk bunuh diri.
Seseorang dapat dianggap membantu bunuh diri bila mengetahui seorang pasien yang menggunakan obat tertentu untuk tujuan bunuh diri, kemudian ia membiarkannya.
Jika kerabat pasien yang menderita penyakit terminal mengetahui pasien tersebut bermaksud menggunakan obat tertentu untuk bunuh diri, kerabat tersebut dapat dianggap membantu bunuh diri.
Ada banyak perbedaan pandangan, pendapat, dan konsep yang telah dikemukakan tentang hal ini.
Beberapa orang berpendapat eutanasia adalah hak pasien untuk menentukan nasibnya sendiri bila tidak ingin hidup lagi dalam penderitaan penyakit.
Sementara ada pula yang menganggap bahwa tindakan ini sama saja dengan pembunuhan atau bunuh diri sehingga tidak sesuai dengan kode etik moral.
Apa saja tipe-tipe euthanasia?
Melansir National Health Service U.K, eutanasia memiliki beberapa tipe yang dapat dibedakan berdasarkan cara kerjanya dan berdasarkan consent (persetujuan pasien).
Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut.
1. Euthanasia aktif
Pada kasus ini, tenaga medis bertindak secara langsung dan aktif untuk melakukan tindakan yang menyebabkan kematian pasien, misalnya dengan menyuntikkan obat penenang dalam dosis besar.
Tindakan ini disebut juga dengan nama eutanasia agresif (aggressive euthanasia) atau di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan “suntik mati”.
2. Euthanasia pasif
Dalam hal ini, tenaga medis tidak secara langsung bertindak dalam mengakhiri nyawa pasien, melainkan hanya membiarkannya tidak mendapatkan perawatan.
Contohnya mencabut peralatan medis yang menunjang kehidupan pasien atau tidak melakukan upaya memperpanjang hidup, seperti resusitasi jantung.
Tujuannya agar pasien akan meninggal karena penyakit yang diderita.
3. Euthanasia volunter
Ini adalah suntik mati yang yang dilakukan atas permintaan pasien secara sadar.
Dalam hal ini, pasien sepenuhnya mengetahui kondisi penyakitnya, serta menyadari manfaat dan risiko terkait pilihan pengobatannya.
Permintaan untuk mengakhiri nyawa dilakukan atas keinginan sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun.
4. Euthanasia non-volunter
Kondisi ini terjadi ketika pasien berada dalam kondisi tidak sadar atau tidak mampu untuk membuat pilihan antara hidup atau mati.
Misalnya, bayi yang baru lahir, orang dengan intelegensi rendah, pasien dalam koma panjang, atau mengalami kerusakan otak parah.
Jadi, keputusan suntik mati dilakukan oleh orang lain yang berkompeten atas nama pasien, seperti keluarga pasien atau orang yang telah ditunjukkan oleh pasien untuk memutuskan hal tersebut.
Tindakan ini bisa pula dilakukan atas pernyataan pasien sebelumnya, misalnya pada saat sadar, ia sudah pernah mengatakan keinginan untuk melakukan euthanasia.
5. Euthanasia involunter
Ini bisa disebut dengan eutanasia paksaan, yaitu terjadi saat pihak lain mengakhiri nyawa pasien tanpa butuh pernyataan atau keinginan asli si pasien.
Misalnya, pasien ingin terus bertahan hidup meski dengan kondisi menderita, tetapi pihak keluarga meminta dokter untuk mengakhiri hidupnya.
Ini berlaku pada pasien yang sudah cukup umur atau dewasa yang tidak mengidap keterbelakangan mental.
Namun, karena bertentangan dengan keinginan pasien, eutanasia jenis ini hampir selalu dianggap sebagai pembunuhan.
Di mana saja euthanasia dianggap legal untuk dilakukan?
Ada sejumlah negara yang memperbolehkan suntik mati dan bunuh diri terbantu, beberapa di antaranya yaitu:
- Belanda,
- Oregon, Amerika Serikat,
- Washington DC, Amerika Serikat,
- Belgia, dan
- Swiss.
Negara-negara tersebut berpendapat bahwa masyarakat yang beradab harus memungkinkan orang untuk mati dalam martabat dan tanpa rasa sakit.
Pasien berhak untuk dibantu mengakhiri hidup bila sudah tidak ada harapan lagi untuk bertahan hidup.
Mereka mengatakan bahwa tubuh adalah hak prerogatif pemiliknya sendiri. Jadi, seseorang boleh melakukan apa yang diinginkan terhadap tubuh sendiri.
Negara-negara yang membolehkan euthanasia (suntik mati) menganggap bahwa tenaga medis dan keluarga tidak boleh mengupayakan kehidupan yang lebih lama bila pasien sudah tidak menginginkannya.
Bahkan, dianggap sebagai pelanggaran kebebasan pribadi dan hak asasi manusia bila memaksa seseorang untuk terus hidup dalam penderitaan dan rasa sakit akibat penyakit.
Negara-negara yang melegalkan eutanasia menyatakan bahwa tindakan bunuh diri terbantu bukan merupakan tindak pidana sehingga tidak bisa digolongkan sebagai kejahatan.
Bagaimana hukum euthanasia (suntik mati) di Indonesia?
Indonesia menerapkan aturan yang melarang suntik mati dan bunuh diri yang dibantu (PAS) atas alasan apapun.
Hal ini berdasarkan aturan Kode Etik Kedokteran Indonesia, undang-undang hukum pidana, serta norma agama yang berlaku. Berikut penjelasannya.
1. Hukum euthanasia menurut kode etik kedokteran
Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 7d berbunyi “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.”
Maka sesuai pasal tersebut, dokter dan tenaga medis lainnya tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan mengakhiri hidup pasien dengan sengaja.
Adapun tindakan yang dianjurkan pada pasien dalam kondisi terminal adalah perawatan paliatif, yaitu berusaha sebisa mungkin meringankan rasa sakit yang diderita oleh pasien.
2. Hukum euthanasia menurut undang-undang hukum pidana
Sebenarnya, sampai saat ini belum ada undang-undang atau peraturan dari pemerintah Indonesia yang secara khusus mengatur tentang hukum eutanasia.
Namun, secara tersirat terdapat aturan tentang penghilangan nyawa atas permintaan sendiri (euthanasia volunteer) pada Pasal 344 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.“
Dari sini dapat diartikan bahwa pembunuhan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya.
Terlebih lagi pada euthanasia non-volunteer. Meski belum ada aturannya secara khusus, menurut hukum positif di Indonesia, tindakan ini dianggap sama dengan pembunuhan atau kelalaian yang berujung kematian.
Dengan demikian, tindakan suntik mati dalam bentuk apapun tetap digolongkan sebagai tindak pidana atau kejahatan.
3. Hukum euthanasia menurut agama
Selain berdasarkan kode etik dan undang-undang, eutanasia tidak dibenarkan menurut norma agama yang berlaku di Indonesia.
Oleh sebab itu, tidak dibenarkan siapapun merenggut kehidupan orang lain yang menderita apa pun bentuknya, termasuk melalui praktek euthanasia (suntik mati).
Di samping itu, terdapat kekhawatiran bila praktik ini dilegalkan, ada pihak-pihak yang menyalahgunakan aturan tersebut.
Misalnya melakukan suntik mati atau bunuh diri yang dibantu pada pasien yang sebenarnya tidak benar-benar ingin mati melainkan masih ingin mendapatkan pertolongan medis.
[embed-health-tool-bmi]