backup og meta
Kategori
Cek Kondisi
Tanya Dokter
Simpan

Legalkah Beli Obat dari Luar Negeri Kalau Tak Beredar di Indonesia?

Fakta medis diperiksa oleh Hello Sehat Medical Review Team


Ditulis oleh Ajeng Quamila · Tanggal diperbarui 09/11/2020

    Legalkah Beli Obat dari Luar Negeri Kalau Tak Beredar di Indonesia?

    Kadang, untuk mengobati suatu kondisi tertentu, kita membutuhkan jenis atau merek obat yang amat spesifik. Namun tidak semua obat tersedia di Indonesia. Dan kalaupun ada, kadang harga beli obat dari luar negeri masih jauh lebih murah ketimbang di apotek terdekat. Beberapa obat yang memerlukan resep dokter di Indonesia juga ternyata dijual bebas di negara lain, sehingga Anda tak perlu repot bolak-balik ke dokter untuk memperbarui resep Anda.

    Tak hanya situs belanja online, namun apotek online seperti evermeds.com, asiapharm.net, unitedpharmacies-uk.md, atau brandmedicines.com menjadi tujuan favorit bagi banyak orang untuk mendapatkan akses cepat ke obat yang mereka butuhkan.

    Apakah boleh beli obat dari luar negeri untuk dipakai sendiri?

    Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No 27 Pasal 2 dan 3 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh produk obat dan makan impor agar bisa lolos masuk ke Indonesia, yaitu produk harus memiliki izin edar resmi dari BPOM, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor, dan mendapatkan persetujuan Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI).

    Peraturan ini dicanangkan karena kebanyakan obat dari negara lain yang tersedia untuk pembelian oleh individu seringnya tidak memenuhi syarat atau belum disetujui oleh BPOM untuk diedarkan dan dipergunakan secara luas di Indonesia. Sebagai contoh, banyak negara-negara Uni Eropa, Asia, dan Amerika Latin yang memperbolehkan penjualan obat batuk yang mengandung dextromethorphan, tapi dextromethorphan adalah obat kelas morfin yang dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia. Sehingga mengirim obat ini ke dalam negeri sama saja dengan tindakan penyelundupan narkoba, bahkan dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi.

    Akan tetapi, Surat Keterangan Impor (SKI) dari Kepala BPOM diberikan terbatas hanya kepada instansi negara dan/atau perusahaan swasta yang memiliki lisensi untuk mengedarkan produk impor. Oleh karena itu, ilegal hukumnya bagi perorangan untuk mengimpor obat (obat medis, obat kuat, obat herbal, suplemen kesehatan) ke Indonesia lewat situs belanja komersil atau apotek online demi digunakan sendiri jika tidak memiliki IZIN EDAR atas nama Consignee/Penerima Barang melalui Jasa Kiriman (Pos/PJT)

    Semua kegiatan yang berkaitan dengan kontrol lalu lintas barang yang masuk atau meninggalkan wilayah Indonesia diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk pula makanan dan obat-obatan. Dengan demikian, bila Anda tidak mampu menunjukkan sertifikasi resmi apapun dari BPOM atau instansi terkait, Anda dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, atau obat impor Anda akan ditahan dan/atau dimusnahkan. Selain sanksi administratif, Anda juga dapat dikenakan sanksi pidana. Perihal sanksi untuk pelanggaran impor obat dan makanan diatur dalam Pasal 24 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013.

    Ketentuan larangan dan pembatasan ini juga mencakup aktivitas impor obat yang diwakili, misalnya saat barang tersebut dikirim menggunakan Pos (EMS/USPS) atau jasa pengiriman lainnya (DHL, TNT, FedEx, UPS, Aramex dll), atau beli obat di luar negeri atas nama kerabat/teman yang tinggal di negara tersebut untuk kemudian dikirim ke rumah Anda di Indonesia.

    Bagaimana jika beli obat dari luar negeri saat sedang melancong, lalu dibawa pulang ke Indonesia?

    Ketentuan larangan dan pembatasan pemasukan barang impor sebenarnya juga termasuk contoh kasus di mana Anda membawa sendiri obat hasil beli di luar negeri tersebut. Hal ini diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat luas dari bahaya yang disebabkan oleh penyalahgunaan, penggunaan yang tidak tepat, dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan mutu, manfaat, dan keamanan atas barang impor tersebut.

    Namun, meski praktik beli obat dari luar negeri teknisnya adalah tindakan ilegal yang bisa menjerumuskan Anda ke jalur hukum, Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan dispensasi berupa Keputusan Menperindag No. 314/Kp/VIII/1974, yang memungkinkan konsumen untuk mengimpor obat legal lewat laut/udara untuk penggunaan pribadi jika memang bisa dibuktikan dengan resep dokter.

    Ketika situasi dan kondisi mengharuskan Anda untuk beli obat dari luar negeri dan membawanya kembali Indonesia, Anda wajib menyerahkan copy surat keterangan dokter dan/atau resep resmi (ingat: tidak termasuk bill pembelian) yang melampirkan nama jelas pasien, dosis, frekuensi dosis, dan nama obat yang benar saat melakukan pemeriksaan CIQ (Bea dan Cukai, Imigrasi, Balai Karantina) di terminal kedatangan. Jika tidak, obat akan dimusnahkan, sebab petugas bea cukai tidak mungkin bisa mengetahui manfaat dari obat-obatan tersebut tanpa adanya bukti resep dokter.

    Namun demikian, formulasi obat umum (misalnya suplemen multivitamin generik atau obat-obatan yang juga dijual di Indonesia tapi dalam versi/varian berbeda) biasanya tidak akan begitu bermasalah selama dapat dengan mudah diidentifikasi oleh petugas bandara dan disesuaikan dengan kebutuhan yang dinyatakan oleh si pelancong itu sendiri.

    Catatan

    Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.

    Fakta medis diperiksa oleh

    Hello Sehat Medical Review Team


    Ditulis oleh Ajeng Quamila · Tanggal diperbarui 09/11/2020

    Apakah artikel ini membantu?

    advertisement iconIklan
    advertisement iconIklan