backup og meta
Kategori
Cek Kondisi
Tanya Dokter
Simpan

Cara dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia Sesuai Aturan yang Berlaku

Ditinjau secara medis oleh dr. Damar Upahita · General Practitioner · None


Ditulis oleh Riska Herliafifah · Tanggal diperbarui 12/07/2021

    Cara dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia Sesuai Aturan yang Berlaku

    Cara lain untuk menjadi orangtua adalah dengan prosedur adopsi atau mengangkat anak. Pengangkatan anak bukan hal baru di Indonesia karena sudah bisa orangtua lakukan sejak lama. Namun, belum banyak calon orangtua yang mengetahui prosedur dan syarat untuk adopsi anak yang legal sesuai aturan negara. Untuk memudahkan, berikut penjelasan lengkapnya.

    Syarat adopsi anak

    Aturan dan prosedur adopsi anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Indonesia nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

    Persyaratan adopsi anak terbagi menjadi dua, untuk calon orangtua dan anak angkat. Berikut daftar cara adopsi anak berdasarkan syaratnya.

    Syarat calon anak adopsi

    Ada sejumlah kriteria untuk anak yang boleh calon orangtua adopsi, yaitu:

    1. belum berusia 18 tahun,
    2. prioritas utama adalah usia anak belum sampai 6 tahun,
    3. untuk anak usia 6-12 tahun, bisa Anda adopsi selama ada alasan mendesak,
    4. bagi anak usia 12-18 tahun hanya untuk anak yang memerlukan perlindungan khusus,
    5. anak adalah anak terlantar atau orangtua kandung menelantarkannya,
    6. anak berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan, dan
    7. kondisi anak membutuhkan perlindungan khusus (misalnya korban kekerasan).

    Syarat di atas adalah ketentuan resmi dari Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

    Syarat calon orangtua asuh

    Sementara itu, syarat untuk calon orangtua yang akan adopsi anak adalah:

    1. Sehat jasmani dan rohani,
    2. Usia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun,
    3. Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat,
    4. Berkelakuan baik dan tidak pernah menerima hukuman karena kejahatan,
    5. Sudah menikah dengan lama pernikahan minimal 5 tahun,
    6. Bukan pasangan sesama jenis,
    7. Kondisi ekonomi dan sosial dalam keadaan mampu,
    8. Mendapatkan persetujuan dari anak, orangtua atau wali,
    9. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan, kesejahteraan, dan perlindungan anak,
    10. Ada laporan sosial dan pekerja sosial setempat,
    11. Sudah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak pemberian izin pengasuhan,
    12. Mendapatkan izin dari menteri atau dinas sosial.

    Bila melihat peraturan, tata cara, dan syarat adopsi anak, tidak menjelaskan keharusan orangtua atau anak untuk skrining kesehatan.

    Namun, mengutip dari situs resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sebaiknya calon anak adopsi dan orangtua asuh melakukan tes skrining kesehatan.

    Tes ini bertujuan untuk melihat kondisi klinis dan dari masing-masing pihak, baik orangtua juga anak. 

    Prosedur skrining kesehatan umumnya seperti:

    • pemeriksaan fisik (tanda lahir, bekas luka, atau cacat fisik lain),
    • skrining perkembangan,
    • foto rontgen dada, 
    • pemeriksaan darah lengkap (sel darah merah, antibodi hepatitis A, B, C, sifilis, dan HIV).

    Sementara itu, bila akan mengadopsi bayi baru lahir sebaiknya melakukan beberapa skrining bayi baru lahir

    Beberapa skriningnya seperti kadar hormon tiroid dan hemoglobin. Tidak lupa untuk mengetahui status imunisasi bayi yang sudah si kecil dapatkan dan belum.

    Prosedur dan cara adopsi anak

    Setelah memenuhi seluruh persyaratan, calon orangtua harus menjalani prosedur resmi mengadopsi anak sebagai berikut.

    Mengajukan surat ke wilayah tempat tinggal anak adopsi

    Hal pertama yang harus calon orangtua lakukan adalah mengajukan surat permohonan ke pengadilan wilayah tempat tinggal calon anak angkat.

    Surat pengajuan tersebut harus melampirkan seluruh persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya. 

    Kunjungan oleh petugas sosial

    Prosedur kedua, yaitu petugas dinas sosial akan melakukan kunjungan ke rumah dan  memeriksa kondisi ekonomi dan sosial keluarga. 

    Pemeriksaan meliputi:

    • kondisi ekonomi,
    • tempat tinggal,
    • penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain. 

    Pemeriksaan keuangan perlu petugas sosial lakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan keluarga. 

    Untuk WNA, harus ada persetujuan untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.

    Proses saling mengenal

    Tahap ketiga dari cara adopsi anak adalah bila pihak dinas sosial menilai calon orangtua sudah layak, anak dan orangtua tinggal bersama.

    Ini adalah proses untuk calon orangtua dan anak saling mengenal dan berinteraksi selama 6 bulan. 

    Dinas sosial akan mengeluarkan Surat izin Pengasuhan Sementara dan melakukan pengawasan dan bimbingan selama waktu pengasuhan tersebut.

    Persidangan setelah proses percobaan

    Prosedur adopsi anak ke empat adalah pasangan akan menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi. 

    Proses ini untuk menilai pola asuh dan interaksi selama masa uji coba 6 bulan antara anak dan calon orangtua.

    Penetapan keputusan

    Tahap kelima adalah penetapan keputusan permohonan, apakah pengadilan menyetujui atau tidak. 

    Bila pengadilan menyetujui, akan keluar surat ketetapan yang berkekuatan hukum.

    Kalau pengadilan menolak permohonan, anak akan kembali ke Lembaga Pengasuhan Anak. 

    Jika pengadilan sudah menetapkan hasilnya dan proses pengangkatan anak telah selesai, lanjut ke prosedur selanjutnya.

    Melaporkan ke disdukcapil

    Prosedur adopsi anak keenam adalah orangtua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementerian Sosial.

    Selain ke Kementerian Sosial, orangtua asuh juga perlu memberikan salinan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota.

    Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial.

    Isi dari surat izin tersebut menyatakan yayasan telah mendapat persetujuan pada bidang kegiatan pengangkatan anak.

    Proses penetapan status anak asuh di pengadilan kira-kira membutuhkan waktu tiga sampai empat bulan. 

    Penetapan itu bersamaan dengan akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi.

    Tidak ada pihak yang bisa membatalkan status adopsi. 

    Seluruh proses tata cara adopsi anak secara resmi dari awal sampai selesai kira-kira memakan waktu sampai dua tahun. 

    Ini merupakan waktu yang cukup panjang, tetapi sebaiknya tetap menjalani dengan baik agar tidak ada masalah nantinya.

    Bagi orangtua yang mengadopsi bayi, mungkin bisa menjelaskan kepada si kecil kalau Anda sudah siap.

    Mungkin ia akan merasa emosi, tetapi orangtua bisa menenangkan ketika anak tahu dia adalah hasil adopsi.

    Pada dasarnya, anak angkat atau kandung tetap harus mendapatkan kasih sayang yang sama dari orangtuanya.

    Catatan

    Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.

    Ditinjau secara medis oleh

    dr. Damar Upahita

    General Practitioner · None


    Ditulis oleh Riska Herliafifah · Tanggal diperbarui 12/07/2021

    advertisement iconIklan

    Apakah artikel ini membantu?

    advertisement iconIklan
    advertisement iconIklan