Bila pengadilan menyetujui, akan keluar surat ketetapan yang berkekuatan hukum.
Kalau pengadilan menolak permohonan, anak akan kembali ke Lembaga Pengasuhan Anak.
Jika pengadilan sudah menetapkan hasilnya dan proses pengangkatan anak telah selesai, lanjut ke prosedur selanjutnya.
Melaporkan ke disdukcapil
Prosedur adopsi anak keenam adalah orangtua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementerian Sosial.
Selain ke Kementerian Sosial, orangtua asuh juga perlu memberikan salinan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota.
Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial.
Isi dari surat izin tersebut menyatakan yayasan telah mendapat persetujuan pada bidang kegiatan pengangkatan anak.
Proses penetapan status anak asuh di pengadilan kira-kira membutuhkan waktu tiga sampai empat bulan.
Penetapan itu bersamaan dengan akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi.
Tidak ada pihak yang bisa membatalkan status adopsi.
Seluruh proses tata cara adopsi anak secara resmi dari awal sampai selesai kira-kira memakan waktu sampai dua tahun.
Ini merupakan waktu yang cukup panjang, tetapi sebaiknya tetap menjalani dengan baik agar tidak ada masalah nantinya.
Bagi orangtua yang mengadopsi bayi, mungkin bisa menjelaskan kepada si kecil kalau Anda sudah siap.
Mungkin ia akan merasa emosi, tetapi orangtua bisa menenangkan ketika anak tahu dia adalah hasil adopsi.
Pada dasarnya, anak angkat atau kandung tetap harus mendapatkan kasih sayang yang sama dari orangtuanya.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar