backup og meta
Kategori
Cek Kondisi

2

Tanya Dokter
Simpan

Meresahkan, Ini Fakta Tentang Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

Ditulis oleh dr. Dito Anurogo, M.Sc. · Kedokteran Okupasi · Laboratorium Klinik Utama Bio Test


Tanggal diperbarui 08/01/2021

    Meresahkan, Ini Fakta Tentang Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

    Indonesia darurat narkoba. Menurut data BNN tahun 2017, ada 4 juta (2,18%) penduduk Indonesia berusia 10-58 tahun menjadi penyalahguna narkotika. Jumlah pengguna narkoba yang begitu besar, menjadikan Indonesia sebagai “surga’ bagi pengedar narkotika.

    Tentu saja fakta ini sangat mengejutkan. Dengan data tersebut bisa diperikirakan bahwa suplai narkoba bisa mencapai ratusan ton per tahunnya. Setiap hari 40–50 orang mati karena menggunakan narkoba.

    Di tahun 2015 terdapat 35 macam narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia. Di dunia sebenarnya terdapat 354 jenis narkoba. Pada tahun 2016, diketahui 2 dari 100 pelajar-mahasiswa menyalahgunakan narkoba.

    Pada 13 Juli 2017, Polri berhasil meringkus sindikat narkoba internasional beserta barang bukti 1 ton jenis sabu. Pada 26 Juli 2017, BNN membongkar sindikat narkoba yang menyelundupkan sabu lebih dari 284 kilogram dari luar negeri. Hal ini membuktikan bahwa peredaran narkoba di Indonesia begitu masif.

    Apa itu narkoba?

    Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obat berbahaya. Narkotika dan zat-zat berbahaya sering disebut NAPZA, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

    Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

    Di dalam kedokteran, narkotika dipakai sebagai sedatif, menghilangkan nyeri, cemas, mengobati batuk, diare, edema paru-paru akut. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.

    Menurut UU No. 22 tahun 1997, narkoba jenis narkotika digolongkan menjadi tiga, yakni:

    Golongan Keterangan Contoh
    I Berpotensi amat kuat menimbulkan ketergantungan, dilarang digunakan untuk pengobatan. Opium, heroin, dan ganja.
    II Berpotensi kuat menimbulkan ketergantungan, digunakan secara terbatas untuk pengobatan. Petidin, candu, dan betametadol.
    III Berpotensi ringan menimbulkan ketergantungan, banyak digunakan untuk pengobatan. Asetil dihidrorocodeina, dokstroproposifen, dan dihidrorocodeina.

    Menurut UU No. 5 tahun 1997, narkoba jenis psikotropika digolongkan menjadi empat, yakni:

    Golongan Keterangan Contoh
    I Obat terlarang, berpotensi “amat kuat” menyebabkan ketergantungan. ekstasi (MDMA = 3,4- methylenedioxy methamfetamine), LSD (lysergic acid diethylamid), dan DOM
    II Berpotensi “kuat” menyebabkan ketergantungan. amfetamin, metamfetamin, dan fenetilin.
    III Berpotensi “sedang” menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan sebagai terapi dengan resep dokter. amorbarbital, brupronorfina, dan modagon.
    IV Berpotensi “ringan” menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan sebagai terapi dengan resep dokter. diazepam, nitrazepam, lexotan, pil koplo, obat penenang (sedatif), dan obat tidur (hipnotik).

    Kenapa narkoba ‘banyak diminati’?

    Banyak pengguna narkoba yang sudah tahu dampak dan risiko dari tindakannya tersebut. Namun, mereka tetap saja memakainya dengan berbagai alasan seperti ingi: 

    • meningkatkan kreativitas
    • mendatangkan ‘ilham’
    • menghilangkan kebosanan
    • rasa ingin tahu
    • kebiasaan keagamaan
    • supaya “diterima” di pergaulan
    • memuaskan hubungan seksual
    • mengobati penyakit
    • menghilangkan beban batin
    • memperoleh pengalaman baru yang menyenangkan
    • menyatakan kebebasan kedewaan dan terkadang hostilitas
    • menghindari realitas
    • tempat pelarian

    Pengguna narkoba sendiri dibagi lagi ke dalam beberapa kelompok, yaitu:

    • Experimental user: tahap coba-coba
    • Casual user: sudah lebih sering memakai di peristiwa tertentu
    • Situational user: sudah mulai ada ketergantungan psikologis-fisik
    • Intensified user: sudah tahap ketergantungan obat
    • Compulsiver user: sudah tak terkendali lagi

    Sementara pengguna NAPZA dikelompokkan menjadi tiga, yakni

    • User: pengguna sesekali
    • Abuser: pengguna sebab alasan tertentu
    • Addict: pengguna karena kebutuhan

    Gejala dan dampak yang terjadi pada pengguna narkoba

    Biasanya orang yang menggunakan narkoba akan menunjukkan berbagai gejala yang muncul saat ia lepas obat (sindrom abstinentia), kelebihan dosis akut, komplikasi medis (penyulit kedokteran), komplikasi lain (sosial, legal).

    Saat menggunakan narkoba, tanda khas yang dapat dilihat seperti:

    • Perilaku agresif
    • Apatis
    • Penuh curiga
    • Selalu mengantuk
    • Bicara pelo
    • Jalan sempoyongan

    Sementara jika pemakai mengalami overdosis NAPZA, gejala yang akan muncul seperti:

    • Sesak napas
    • Napas lambat bahkan bisa berhenti
    • Denyut jantung-nadi lambat
    • Kulit teraba dingin

    Jika sudah sangat parah, dapat menyebabkan pengguna meninggal dunia.

    Sedangkan, ciri pengguna narkoba yang ketagihan alias sakau, yaitu:

  • Kesadaran menurun
  • Kejang
  • Diare
  • Mata dan hidung berair
  • menguap terus
  • Rasa sakit di sekujur tubuh
  • Takut air sehingga malas mandi
  • Dalam jangka panjang, pada pengguna dengan jarum suntik terlihat bekas suntikan di lengan atau bagian tubuh lain, gigi tak terawat, tak peduli akan kesehatan, kebersihan, dan penampilan diri.

    Dampak penyalahgunaan NAPZA berupa berbagai gangguan dan penyakit di otak dan susunan saraf pusat, sistem pernapasan, sistem reproduksi, sistem pencernaan, jantung, ginjal, hati, kulit, penyakit menular seksual dan HIV/AIDS, serta beragam dampak sosial di lingkungan keluarga, sekolah, kantor, atau tempat kerja, dan masyarakat.

    Apa yang harus dilakukan?

    Beberapa upaya dilakukan pemerintah bersama masyarakat untuk menurunkan angka pengguna narkoba dan menghilangkan obat-obatan terlarang ini dari peredaran, berupa tindakan:

    • Preemtif (edukatif)
    • Preventif (pencegahan)
    • Represif (penegakan hukum)
    • Rehabilitatif (pemulihan, perbaikan) berupa penyuluhan
    • Diseminasi
    • Sarasehan
    • Seminar
    • Pelatihan dan pembinaan kader anti-narkoba
    • Pengendalian-pengawasan jalur peredaran narkoba
    • Sosialisasi tentang UU Narkotika dan UU Psikotropika, bahaya NAPZA,
    • Memilih lingkungan pergaulan yang positif dan kondusif
    • Membentengi diri dengan IMTAK dan IPTEK
    • Membawa pecandu ke pusat rehabilitas

    Catatan

    Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.

    Ditulis oleh

    dr. Dito Anurogo, M.Sc.

    Kedokteran Okupasi · Laboratorium Klinik Utama Bio Test


    Tanggal diperbarui 08/01/2021

    Apakah artikel ini membantu?

    advertisement iconIklan
    advertisement iconIklan