Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 7d berbunyi “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.”
Maka sesuai pasal tersebut, dokter dan tenaga medis lainnya tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan mengakhiri hidup pasien dengan sengaja.
Adapun tindakan yang dianjurkan pada pasien dalam kondisi terminal adalah perawatan paliatif, yaitu berusaha sebisa mungkin meringankan rasa sakit yang diderita oleh pasien.
2. Hukum euthanasia menurut undang-undang hukum pidana
Sebenarnya, sampai saat ini belum ada undang-undang atau peraturan dari pemerintah Indonesia yang secara khusus mengatur tentang hukum eutanasia.
Namun, secara tersirat terdapat aturan tentang penghilangan nyawa atas permintaan sendiri (euthanasia volunteer) pada Pasal 344 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.“
Dari sini dapat diartikan bahwa pembunuhan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya.
Terlebih lagi pada euthanasia non-volunteer. Meski belum ada aturannya secara khusus, menurut hukum positif di Indonesia, tindakan ini dianggap sama dengan pembunuhan atau kelalaian yang berujung kematian.
Dengan demikian, tindakan suntik mati dalam bentuk apapun tetap digolongkan sebagai tindak pidana atau kejahatan.
3. Hukum euthanasia menurut agama
Selain berdasarkan kode etik dan undang-undang, eutanasia tidak dibenarkan menurut norma agama yang berlaku di Indonesia.
Oleh sebab itu, tidak dibenarkan siapapun merenggut kehidupan orang lain yang menderita apa pun bentuknya, termasuk melalui praktek euthanasia (suntik mati).
Di samping itu, terdapat kekhawatiran bila praktik ini dilegalkan, ada pihak-pihak yang menyalahgunakan aturan tersebut.
Misalnya melakukan suntik mati atau bunuh diri yang dibantu pada pasien yang sebenarnya tidak benar-benar ingin mati melainkan masih ingin mendapatkan pertolongan medis.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar